Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Mawardi, S.H
2.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
RIMIN Bin Alm. SADIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1579/L.1.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIMIN Bin Alm. SADIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 09.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Terendam Lorong Jumat Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Everizal Bin Jamali Umar perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 09.30 Wib saksi keluar dari rumahnya yang beralamat di Jalan Terendam Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan Sepeda motor jenis Honda Beat dan Saksi Korban Everizal Bin Jamali melintasi di depan tanah Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin dan Saksi melihat Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin bersama Saksi Remazan Quasi Bin Usman L sedang mengangkut Pasir kerikil;
  • Bahwa pada saat Saksi Korban Everizal Bin Jamali melewati tanah tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban Everizal Bin Jamali tersangkut di timbunan pasir tersebut lalu Saksi Korban Everizal Bin Jamali mengencangkan Gas sepeda motor dengan tujuan untuk mengeluarkan sepeda motor milik Saksi Korban Everizal Bin Jamali  yang tersangkut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin memanggil Saksi Korban Everizal Bin Jamali dengan kata “Hoi…Kemari dulu. Reman kamu”  sambil mengejar Saksi Korban Everizal Bin Jamali dan Saksi Korban Everizal Bin Jamali memberhentikan sepeda motor milik Saksi Korban Everizal Bin Jamali yang menyebabkan Saksi Korban Everizal Bin Jamali terlibat adu mulut dengan Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin;
  • Bahwa Kemudian Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin mencekik bagian leher Saksi Korban Everizal Bin Jamali dan Saksi Korban Everizal Bin Jamali berusaha melepaskan tangan Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirindari leher Saksi Korban Everizal Bin Jamali yang menyebabkan tangan Saksi Korban Everizal Bin Jamali mengenai dagu Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin;
  • Bahwa kemudian Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin kembali memukul menggunakan tangan kanan kearah muka sebelah kiri Saksi Korban Everizal Bin Jamali lalu kemudian Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin mengambil Sekop Pasir dan akan memukul Saksi Korban Everizal Bin Jamali akan tetapi Saksi Korban Everizal Bin Jamali menghindari yang kemudian dilerai oleh Saksi Remazan Quasi Bin Usman L dan Saksi Yanti Binti Alm. Dahlan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/10/V/2024 tanggal 02 Mei 2024, yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh yang ditantatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Hernanda Yanuari dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan
  1. Luka lebam diameter Tiga centimeter dipipi sebelah kiri akibat benda tumpul;
  2. Luka lecet disiku sebelah kirim diameter dua centimeter akibat benda tumpul;
  3. Luka lebam di kaki sebelah kirim diameter dua centimeter akibat benda tumpul.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Rimin Bin Alm. Sadirin Saksi Korban Everizal Bin Jamali menghalangi aktifitas fisik dan kegiatan sehari – hari sementara waktu.

--------- Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  ayat (1) dari KUHPidana---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya