Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I JUNAIDI Bin SYAFE’IE IBRAHIM Bersama-sama dengan Terdakwa II FITRIANSYAH Bin Alm TUMIRAN , Terdakwa III ARIANSYAH Bin FITRIANSYAH , Terdakwa IV MAWARDI Bin Alm TGK JAMALI, terdakwa V SAMSUAR Bin GADENG, Terdakwa VI JUNAIDI Bin Alm JUNED dan Terdakwa VII ARFINDI Bin M ALI pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Aliran Sungai Gunung Tuireng Desa Antong Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penambangan tanpa izin, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I JUNAIDI Bin SYAFEI IBRAHIM menghubungi terdakwa II FITRIANSYAH Bin Alm TUMIRAN dan Terdakwa III ARIANSYAH Bin FITRIANSYAH yang berada di Kab. Serdang Bedagai dengan tujuan mengajak Terdakwa II FITRIANSYAH Bin Alm TUMIRAN dan Terdakwa II ARIANSYAH Bin FITRIANSYAH untuk menjadi Operator Excavator yang akan melakukan penambangan Emas di Daerah Aliran Sungai Gunung Tuireng Desa Antong Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat. Setelah Terdakwa II dan Terdakwa III menerima ajakan tersebut, terdakwa II dan Tedakwa III langsung berangkat menuju Kota Meulaboh.
- Selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa I JUNAIDI Bin SYAFEI IBRAHIM menghubungi terdakwa IV MAWARDI Bin Alm TGK JMALI dan terdakwa V SAMSUAR Bin GADENG untuk mengajar terdakawa V MAWARDI Bin Alm TGK JMALI dan terdakwa V SAMSUAR Bin GADENG ikut melakukan penambangan emas dengan bertugas sebagai Asbuk, dan Terdakwa IV dan Terdakwa V menyatakan bersedia menerima ajakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa II FITRIANSYAH Bin Alm TUMIRAN , Terdakwa III ARIANSYAH Bin FITRIANSYAH , Terdakwa IV MAWARDI Bin Alm TGK JAMALI, terdakwa V SAMSUAR Bin GADENG, Terdakwa VI JUNAIDI Bin Alm JUNED dan Terdakwa VII ARFINDI Bin M ALI yang sudah berkumpul di rumah terdakwa I JUNAIDI Bin SYAFEI IBRAHIM berangkat meuju lokasi penambangan di daerah Aliran Sungai Gunung Tuireng Desa Antong Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat.
- Sesampainya di lokasi penambangan emas para terdakwa membagi tugas untuk melakukan penambangan emas dimana terdakwa II FITRIANSYAH Bin Alm TUMIRAN dan Terdakwa III ARIANSYAH Bin FITRIANSYAH selaku operator alat berat Excavator akan secara bergantian mengeruk material tanah dan batu menggunakan baket alat berat dan diletakkan di lobang stapet, selanjutnya tanah dan batu tersebut dituangkan kedalam ASBUK secara berulang-ulang dan disemprot dengan air untuk memisahkan tanah dan batu oleh petugas ASBUK yakni Terdakwa IV MAWARDI Bin Alm TGK JAMALI, terdakwa V SAMSUAR Bin GADENG, Terdakwa VI JUNAIDI Bin Alm JUNED dan Terdakwa VII ARFINDI Bin M ALI MAWARDI, setelah disemprot tanah akan terpisah dengan batu dan kemudian tanah akan jatuh diatas ambal yang telah disusun sebagai tempat penyaring dan selanjutnya ambal tersebut akan dibuka dan dicuci setiap harinya dan kemudian diletakkan dalam drum viber yang telah dibelah dan para petugas Asbuk tersebut akan mengindang didalam kolam yang berair untuk memisahkan pasir dan emas yang selanjutnya butiran emas akan di simpan oleh terdakwa IV MAWARDI Bin Alm TGK JAMALI untuk diserahkan kepada terdakwa I JUNAIDI Bin ALm SYAFEI IBRAHIM, dan rutinitas tersebut akan dilakukan oleh para terdakwa setiap harinya.
- Bahwa emas yang diperoleh oleh para terdakwa selama melakukan penambangan emas di selama para terdakwa melakukan penambangan emas daerah Aliran Sungai Gunung Tuireng Desa Antong Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat adalah sebanyak 4 (empat) gram.
-
- Bahwa pada hari senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wib saksi ZAFRUL FAKHRI Bin Alm FAKHRI AR dan saksi BAGAS KURNIAWAN Bin ZAINUDDIN beserta Tim Gabungan Ops Peti Seulawah 2024 yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan dilokasi ditemuakan 1 (satu) unit alat berat Excavator merek HITACHI warna Orange, 2 (dua) lembar hambal warna hijau dan 2 (dua) alat indang yang terbuat dari kayu, selanjutnya Para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penambangan emas di Aliran Sungai Gunung Tuireng Desa Antong Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 06 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------- |