Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.33/3803/9/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 17 September 2018 di MEULABOH adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 151.511.122,- (Seratus Lima puluh satu juta lima ratus sebelas ribu Seratus dua puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- Akte Jual Beli No: 17/2016 tanggal 08 Januari 2016 atas nama Said Rahmad Jakfar;
- Tanah berdasarkan Akte Jual Beli No: 18/2016 tanggal 08 Januari 2016 atas nama Said Rahmad Jakfar;
- Tanah berdasarkan Akte Jual Beli No: 16/2016 tanggal 08 Januari 2016 atas nama Said Rahmad Jakfar
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |