Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Mbo M Agung Kurniawan, S.H., M.H ANDI AYUNIR Bin RUSLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1349/L.1.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI AYUNIR Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Andi Ayunir Bin Rusli pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024  bertempat di Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Johan Pahlawan  Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi teman Terdakwa melalui Handphone yaitu Sdr. Mak Lok (DPO) di Gampong Simpang Peut Kec. Kuala Kab. Nagan Raya dan menanyakan perihal Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa beli senilai Rp. 700.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang hal tersebut di setujui oleh Terdakwa dan Sdr. Mak Lok (DPO) menyuruh Terdakwa untuk datang ke Gampong Simpang Peut Kec. Kuala Kab. Nagan Raya dan berjumpa didepan Toko Serba Rp. 35.000.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 22.10 Wib Terdakwa meminjam sepeda motor teman Terdakwa dan Terdakwa menuju ke Gampong Simpang Peut Kec. Kuala Kab. Nagan Raya dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa tiba didepan Toko Serba Rp. 35.000 Kab. Nagan Raya dan Terdakwa menunggu Sdr MAK LOK (dpo) sekira Pukul 23.20 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr MAK LOK (dpo) lalu Terdakwa memberikan uang kepada Sdr MAK LOK (dpo) sebesar Rp 700.000.- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr MAK LOK (dpo) pergi meninggalkan sekira 10 (sepuluh) Menit kemudian kembali lagi dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang beriskan Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dalam keadaan kosong serta 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet plastik dan setelah itu sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa pergi ke Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Johan Pahlawan  Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa sampai di Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Johan Pahlawan  Kab. Aceh Barat kemudian Terdakwa mengatarkan sepeda motor milik teman Terdakwa tersebut. kemudian  sekira pukul 02.00 Wib Saat Terdakwa sedang berjalan ke lapangan sepak bola Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Johan Pahlawan  Kab. Aceh Barat lalu datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, petugas sat resnarkoba dari polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga beriskan Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dalam keadaan kosong serta 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet plastik yang Terdakwa serahkan dari dalam baju yang Terdakwa pakai pada saat Terdakwa di geledah dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 75/60049/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1424/NNF/2024 pada tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,72 (Nol Koma tujuh puluh dua) gram milik Terdakwa Andi Ayunir Bin Rusli adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Andi Ayunir Bin Rusli pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024  bertempat di Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Johan Pahlawan  Kab. Aceh Barat tau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib di dalam rumah kosong di Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membuat Bong/alat hisap yang terbuat dari botol Aqua sedang yang terpasang 2 (Dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah Spet Kaca selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) kali hisap.
  • Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/57/III/2024/KES tanggal 13 Maret 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Andi Ayunir Bin Rusli adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya