Dakwaan |
Pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 wib, bertempat di Ruang Fisioterapi RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh Kab.Aceh Barat, Pelapor Mempersiapkan alat Infrared Untuk Merawat Pasien, Saat Pelapor sedang menggecek Kondisi Alat Fisioterapi Tiba tiba Terlapor datang dan mengeluarkan kata kata,Pas Kali ada Si Devi (Pelapor) dan Terlapor langsung Menarik Kepala Pelapor Kemudian Terlapor mendorong Pelapor Hingga terduduk dan Jilbab Pelapor Terlepas, Selanjutnya Terlapor Memukul muka Pelapor dengan menggunakan tangan Sebanyak Dua(2) kali,Pelapor Melindungi Mukanya Dengan Tangan Saat di Pukul Terlapor,Selanjutnya Terlapor Menjambak Rambut Pelapor dengan Mengeluarkan kata kata" Ngaku ngak Kamu, kalau kamu Selingkuh Dengan Suami Saya, Suami Saya Cium Kamu Ngaku Ngak Kamu,Terlapor Bertanya sambil Menendang Paha Pelapor beberapa kali.,
-------- akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sakit / nyeri pada bagian Leher dan paha,dan pakaian dinas Batik Milik Pelapor Robek pada bagian sebelah kiri.
--------- bagian Sebelah kiri. atas kejadian tersebut korban Merasa Keberatan dan di rugikan Selanjutnya melaporkan ke SPKT polres aceh barat untuk pengusutan lebih. |