Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti/mengubah Nama, Tempat dan tanggal lahir sebagaimana dalil dari Pemohon tersebut diatas yang sebelumnya tertulis nama Pemohon T.M. Nur Ali menjadi Muhammad Nur dan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebelumnya Meulaboh, 15 Agustus 1978 menjadi Drien Rampak, 25 Maret 1975 sesuai dengan Ijazah Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu.
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon
|