Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
1.ZULKIFLI Bin SYAHMINAN
2.SEROJA Bin JOHAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2088/L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Bin SYAHMINAN[Penahanan]
2SEROJA Bin JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I Zulkifli Bin Syahminan dan Terdakwa II Seroja Bin Johan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 19.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Gampoeng Panton Pange Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya atau setidaknya pada suatu tempat lain yang sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”’ Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) Gram perbuatan tersebut  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa I Zulkifli pulang kerja memotong buah sawit, Terdakwa I ditelpon Sdr Tarmidi (DPO) untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak  2 sak dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian Sdr. Tarmidi (DPO) mengatakan agar narkotika tersebut diantarkan ke Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI  Kabupaten Aceh Barat dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu untuk terdakwa I kemudian Sdr. Tarmidi (DPO)  mengirimkan  dana Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ke akun dana Terdakwa I kemudian terdakwa I menghubungi Tomi (DPO)  bahwa ada teman terdakwa I mau membeli 2 sak narkotika jenis sabu dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian terdakwa I mengirimkan uang ke akun dana Sdr Tomi (DPO)  sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan setelah itu Sdr. Tomi (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I di Gampong Panton Pange Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya kemudian  Sdr Tomi (DPO)  menjumpai Terdakwa I dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) kotak rokok merek gudam garam yang berisikan 1 (satu) plastik klip besar yang di dalam plastik klip tersebut berisikan 2 (dua) plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa I simpan di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa I gunakan, kemudian Sdr Tomi (DPO) diajak terdakwa I untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada  Sdr Tarmidi (DPO) di Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan mengendarai sepeda motor Tomi (DPO)
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I menelpon terdakwa II Seroja untuk ikut mengantarkan narkotika jenis sabu dengan imbalan akan diberikan uang untuk minyak sepeda motor dan juga di berikan sedikit narkotika jenis sabu dengan mengendarai  sepeda motor milik Sdr Tomi (DPO)  kemudian Terdakwa I, terdakwa II dan dan Sdr Tomi (DPO) mengantarkan narkotika sabu ke Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat. sekira pukul 23.00 Wib setibanya di Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa I mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa I gunakan, lalu Terdakwa I pegang di tangan sebelah kanan lalu Terdakwa I mengatakan kepada Sdr Tomi (DPO)  untuk masuk ke dalam perkarangan mesjid di tempat janjian yang sudah di tentukan oleh Sdr Tarmidi (DPO) setelah tiba di dalam perkarangan Mesjid di Gp. Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat. Terdakwa I dan Terdakwa II Seroja turun dari sepeda motor untuk menunggu Sdr Tarmidi (DPO) sedangkan Sdr Tomi (DPO) pergi membeli rokok kemudian tiba-tiba datang petugas Sat Resnarkoba dari Polres Aceh Barat dan langsung mengamankan Terdakwa I dan terdakwa II  kemudian pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu ) Kotak Rokok Merek Gudam Garam yang berisikan 1 (satu) plastik klip besar yang di dalam plastik klip tersebut berisikan 2 (dua) plastik klip sedang yang  berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa I pegang di tangan sebelah kanan, 1 (satu) Unit Hp Merek Realme warna hijau serta 1 (satu) Unit HP Merk Iphone warna putih milik Terdakwa II yang ditemukan sewaktu penangkapan tersebut selanjutnya Terdakwa I dan terdakwa II Seroja beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 399/60049/2024 Tanggal 12 Juni  2024  yang ditanda tangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Meulaboh telah memeriksa barang bukti berupa 2 bungkus plasik klip narkotika jenis sabu yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bruto 10.31 gram  (sepuluh koma tiga puluh satu ) gram dan berat netto 8,9 gram (delapan koma sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 3156/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari S.Far..Apt,  selaku petugas pemeriksa dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan.S.Si.M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti dua bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) gram dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya