Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/LH/2024/PN Mbo Darma Mustika, S.H FAHRIZAL Bin Alm. M. YUNUS. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 38/Pid.B/LH/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1077/L.1.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIZAL Bin Alm. M. YUNUS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Fahrizal Bin Alm. M. Yunus pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 saksi Pratama Hadipurwanto Bin Boiren dan saksi Bagas Kurniawan Bin Zainuddin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Type L-300 pick  up warna hitam membawa muatan bahan bakar mintak (BBM) bersubsidi jenis solar menuju Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, untuk memastikan informasi tersebut saksi Pratama Hadipurwanto Bin Boiren dan saksi Bagas Kurniawan Bin Zainuddin beserta Anggota POLRES Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi tersebut.
  • Bahwa sekira jam 22.30 WIB saksi Pratama Hadipurwanto Bin Boiren dan saksi Bagas Kurniawan Bin Zainuddin melihat terdakwa Fahrizal Bin Alm. M. Yunus yang sedang berada dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Type L300 PU FB-R (4x2) model pick up, nomor rangka PAEL67MKNNB012280, nomor mesin 4N14UAN0852 warna hitam menggunakan Nomor Polisi yang tidak terdaftar BL 1598 WR di   Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat sedang mengangkut muatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kelengkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berupa surat izin pengangkutan tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkannya.
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Type L300 pick up yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) tangki fiber tandon ukuran 1000 (seribu) liter yang berisikan 1000 (seribu) liter bahan bakar minya (BBM) bersubsidi jenis solar, 1 (satu) tangki fiber tandon ukuran 1000 (seribu) liter yang berisikan 1000 (seribu) liter bahan bakar minya (BBM) bersubsidi jenis solar, 4 (empat) drum fiber warna biru ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, 1 (satu) mesin pompa penghisap bahan bakar minyak beserta selang dan 1 (satu) kabel listrik beserta stop kontak. Bahwa tujuan terdakwa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin pengangkutan akan dijual kepada masyarakat secara eceran dengan harga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus) rupiah per liter.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan cara membeli menggunakan barcode Nomor Polisi sesuai dengan STNK BL 8249 EO di SPBU 14.236.416 yang bertempat di jalan Iskandar Muda Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan dan SPBU 14.236.480 yang bertempat jalan Imam Bonjol Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan dapat mengumpulkan bahan bakar minyak bersubsisi jenis solar sebanyak 2.600 (dua ribu enam ratus) liter dengan harga perliternya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus) rupiah dan terdakwa mendapat untung setiap liternya Rp. 2.700,- (dua ribu tujuh ratus) rupiah, sehingga keuntungan yang akan diperoleh oleh terdakwa apabila berhasil menjual bahan bakar minyak bersubsisi jenis solar sebanyak 2.600 (dua ribu enam ratus) liter adalah Rp. 7.020.000,- (tujuh juta dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setiap setelah membeli bahan bakar minyak bersubsisi jenis solar di SPBU 14.236.416 yang bertempat di jalan Iskandar Muda Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan dan SPBU 14.236.480 yang bertempat jalan Imam Bonjol Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan memindahkan bahan bakar minyak bersubsisi jenis solar dari tangki mobil ke dalam drum bermuatan 200 (dua ratus) liter menggunakan solar dan seterusnya perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa sehingga terdakwa dapat mengumpulkan bahan bakar minyak bersubsisi jenis solar sebanyak 2.600 (dua ribu enam ratus) liter.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira jam 19.30 WIB terdakwa memindahkan bahan bakar minyak bersubsisi jenis solar ke dalam 2 (dua) buah tandon fiber dengan muatan 1000 (seribu) liter dan 4 (empat) buah drum fiber warna biru ukuran 200 (dua ratus) liter, setelah semua terisi terdakwa langsung pergi ke Panteceureumen untuk menjual bahan bakar minyak bersubsisi jenis solar secara eceran dan dalam perjalanan terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian POLRES Aceh Barat pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira jam 22.30 WIB bertempat di Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB. : 1001/KKF/2024 pada tanggal 04 Maret 2024 barang bukti milik terdakwa Fahrizal Bin Alm. M. Yunus yang dsisihkan berupa a. 1 (satu) jerigen bertuliskan angka 1 yang berisikan 2 (dua) liter cairan diduga bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar selanjutnya disebut BB I dan b. 1 (satu) jerigen bertuliskan angka 2 yang berisikan 2 (dua) liter cairan diduga bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar selanjutnya disebut BB II adalah bahan bakar minyak (BBM) Hidro karbon hasil olahan minyak bumi jenis solar.
  • Bahwa mobil yang dipergunakan untuk mengangkut minyak tersebut adalah milik saksi Musliadi Bin M. Amin yang disewa oleh terdakwa dengan harga Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah) per bulan. 
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

 

 

                                                                                         Meulaboh, 04 April 2024

                                                                                        Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                                                                                                                                                         Darma Mustika

                                                                                               Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya