Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Mbo PT Amarta Karya PT. AGRO SINERGI NUSANTARA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat 12/AMK/XI-2021
Penggugat
NoNama
1PT Amarta Karya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO SINERGI NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Pokok Perkara.
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dalam perjanjian ASN/X/SJAN/171/XI/2013 Tanggal 26 November 2013, yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) KAPASITAS 30 TON TBS/JAM EXTENTION 45 TON TBS/JAM DI PT AGRO SINERGI NUSANTARA KEBUN BATEE PUTEH terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pekerjaan tambah sebesar Rp. 4.235.361.460(incl.PPN) (Empat miliar dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah) kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa dwandsom sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan.
  5. Menyatakan perkara ini diputus secara uit voerbaar bij vooraad meskipun terdapat perlawanan, banding maupun kasasi;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara in

 

B. Subsidair

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak