Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Mbo Mawardi, S.H ALINAR Bin NASIR. T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/L.1.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALINAR Bin NASIR. T[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ALINAR BIN NASIR T Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari pada  tahun 2024 bertempat di Gampong Ujong Pasi Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa Alinar Bin Nasir T yang berada di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat menelpon teman terdakwa yaitu GIA (DPO) yang berada di Nagan Raya untuk memesan narkotika sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah tercapai kesepakatan via telepon, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat ke Kabupaten Nagan Raya melewati mesjid Gudang untuk menemui GIA (DPO), kemudian sekira pukul 07.30 WIB terdakwa bertemu GIA (DPO) di Gampong Ujong Pasi Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus rupiah) dan GIA (DPO) memberikan 6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan terdakwa selanjutnya kembali ke Aceh Barat.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (persero) Syariah UPS Meulaboh Nomor : 68/60049/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh APRIANDES S.Kom (NIK P.84.087) menerangkan bahwa barang bukti An. ALINAR BIN NASIR T  berupa 6 (enam) bungkus plastik yang isinya terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Labfor Polda Sumatera Utara Polri No Lab: 1170 / NNF / 2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST dan diketahui UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku WaKabid Labfor PoldaSU, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik yang isinya terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram milik terdakwa ALINAR BIN NASIR T adalah benar narkotika jenis sabu (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan selanjutnya sisa barang bukti dimasukkan ketempat semula dibungkus amplop, diikat benang putih dan pada setiap persilangan benang  dilak dan ditandangani pemeriksa.

Bahwa Terdakwa ALINAR BIN NASIR T tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa ALINAR BIN NASIR T Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa terdakwa Alinar Bin Nasir T sedang duduk-duduk di rumah terdakwa di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian datang dua orang laki-laki yaitu saksi Guruh Putra dan saksi Rahmat Hidayat anggota SatresNarkoba Polres Aceh Barat menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti  6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pihak yang berwenang untuk Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai narkotika Jenis Sabu dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (persero) Syariah UPS Meulaboh Nomor : 68/60049/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh APRIANDES S.Kom (NIK P.84.087) menerangkan bahwa barang bukti An. ALINAR BIN NASIR T  berupa 6 (enam) bungkus plastik yang isinya terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Labfor Polda Sumatera Utara Polri No Lab: 1170 / NNF / 2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST dan diketahui UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku WaKabid Labfor PoldaSU, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik yang isinya terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram milik terdakwa ALINAR BIN NASIR T adalah benar narkotika jenis sabu (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan selanjutnya sisa barang bukti dimasukkan ketempat semula dibungkus amplop, diikat benang putih dan pada setiap persilangan benang  dilak dan ditandangani pemeriksa.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR:

Bahwa ia Terdakwa ALINAR BIN NASIR T Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di terdakwa berada di dekat batang pandan di Pinggir Laut Calok Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa berada di dekat batang pandan di Pinggir Laut Calok Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Terdakwa tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuat Bong/alat hisap yang terbuat dari botol Aqua sedang yang terpasang 2 (Dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah Spet Kaca selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. Gia (dpo) lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) kali hisap, kemudian terdakwa pulang kerumah di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan selanjutnya pada sekira pukul 15.30 WIB petugas kepolisian dari SatresNarkoba Polres Aceh Barat datang dan menangkap terdakwa dan disita barang bukti berupa  6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (persero) Syariah UPS Meulaboh Nomor : 68/60049/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh APRIANDES S.Kom (NIK P.84.087) menerangkan bahwa barang bukti An. ALINAR BIN NASIR T  berupa 6 (enam) bungkus plastik yang isinya terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram.

Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/50/V2024/KES tanggal 25 Februari 2024 yang dibuat dan ditantangani oleh dr Muhammad Furqansyah telah memeriksa urine an. ALINAR BIN NASIR T yang dilakukan secara laboratories dengan metode MET RIGHT SIGN RAPID TEST CASETTE dengan hasil pemeriksaan urine POSITIF (+) mengandung narkotika jenis METHAMPHETAMINE (SABU).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Labfor Polda Sumatera Utara Polri No Lab: 1170 / NNF / 2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST dan diketahui UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku WaKabid Labfor PoldaSU, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik yang isinya terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram milik terdakwa ALINAR BIN NASIR T adalah benar narkotika jenis sabu (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan selanjutnya sisa barang bukti dimasukkan ketempat semula dibungkus amplop, diikat benang putih dan pada setiap persilangan benang  dilak dan ditandangani pemeriksa.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya