Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Mbo Darma Mustika, S.H HASBALLAH Bin Alm MUHAMMAD ISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1037/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBALLAH Bin Alm MUHAMMAD ISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa terdakwa Hasballah Bin Alm. Muhammad Isa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gampong Blang Beurandang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik klip yang mengandung bahan aktif Methamfetamina dengan berat bruto seluruhnya 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih seluruhnya 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB, saksi Muhammad Valerian dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Gampong Blang Beurandang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi Muhammad Valerian dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik beserta Anggota Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 00.15 WIB, saksi Muhammad Valerian dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik beserta Anggota Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat tiba di rumah terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) paket natkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dibawah sound system milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan akan dipergunakan Kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 20/60049/2024 tanggal 11 Januari 2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu milik Terdakwa Hasballah Bin Alm. Muhammad Isa memiliki berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 433/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma tiga) gram milik Terdakwa Hasballah Bin Alm. Muhammad Isa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa Hasballah Bin Alm. Muhammad Isa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 bertempat di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu di tempat terdakwa bekerja di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan cara terlebih dahulu terdakwa merakit bong yang terbuat dari botol minuman air mineral merk Aqua yang pada bagian tutupnya dilubangi sebanyak dua buah lubang, kemudian pada lubang tersebut dipasangkan pipet dan pada salah satu pipet dipasangkan kaca pirek, selanjutnya terdakwa mengisi narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet dan membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya memalui salah satu pipet yang telah terpasang pada bong yang telah dirakit oleh terdakwa sehingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa merasa bersemangat.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Aparat Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat dirumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 00.15 WIB bertempat di Gampong Blang Beurandang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan ditemukan 2 (dua) paket natkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dibawah sound system diruang tamu rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 20/60049/2024 tanggal 11 Januari 2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu milik Terdakwa Hasballah Bin Alm. Muhammad Isa memiliki berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 433/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma tiga) gram milik Terdakwa Hasballah Bin Alm. Muhammad Isa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa Hasballah Bin Alm. Muhammad Isa dari Klinik POLRES Aceh Barat tanggal 12 Januari 2024 yang di tandatangani oleh dokter mitra Polres Aceh Barat yaitu dr. Widya Noviani secara laboratories dengan Metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETTE dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya