Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/PDT.G/2012/PN Mbo Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia PT. Kallista Alam Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/PDT.G/2012/PN Mbo
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Kallista Alam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas tanah, bangunan dan tanaman di atasnya, setempat terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok Kecamatan Darul Makmur Kab. Aceh Barat dengan sertifikat hak guna usaha No. 27 dengan luas 5.769 (lima ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektar) sebagaimana ternyata dalam gambar situasi No. 18/1998 tanggal 22 Januari 1998 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Aceh barat, berlokasi di kabupaten, Provinsi Aceh (dahulu Nanggroe Aceh Darussalam).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sebesar Rp. 114.303.419.000,00 (seratus empat belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).
  4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar yang berada di dalam wilayah izin usaha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar dengan biaya sebesar Rp. 251.765.250.000,00 (dua ratus lima puluh satu milyar tujuh ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehinga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6%(enam persen) per tahun terhitung sejak didaftarkannya perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu mekipun ada Banding atau Kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorbaar).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak