Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien Dewi Mutia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denni SafriyandaPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien
Tergugat
NoNama
1Dewi Mutia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.825.071,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 1841/KC-I/AMU/05/2019 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017  di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 40.825.071,- ( empat puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah)  secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Sertifikat Hak Milik No 528 tanggal 14 April 2019  atas syamsul Bahri;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak