Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Mbo 1.HENDRI
2.SUMAMI
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY REGION I Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI
2SUMAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahriza, SHHENDRI
2Syahriza, SHSUMAMI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY REGION I
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hariadi, SHPT. BANK MANDIRI (PERSERO) REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY REGION I
2Muchammad S. Sasmitagama, SHPT. BANK MANDIRI (PERSERO) REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY REGION I
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH
2KEPALA KANTOR ATR/BPN KAB. ACEH BARAT
3NOTARIS AZHAR IBRAHIM, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan tindakan Tergugat melaksanakan lelang terhadap objek milik Para Penggugat yang dijaminkan pada Hari Selasa, 18 Juli 2023 adalah tindakan perbuatan melawan hukum dan keliru.
  3. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I menghentikan tindakan pelelangan terhadap objek jaminan milik Para Penggugat yakni :
    1. Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 741 yang terdaftar an. Hendri (Penggugat I) yang terletak di Jalan Geurute, Kelurahan Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Prov. Aceh.
    2. Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 825 yang terdaftar an. Hendri (Penggugat I) yang terletak di Jalan Manek Roo, Kelurahan Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Prov. Aceh.
    3. Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 812 yang terdaftar an. Hendri (Penggugat I) yang terletak di Jalan Manek Roo, Kelurahan Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Prov. Aceh.
    4. Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 45 yang terdaftar an. Sumimi (Penggugat II) dan Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 76 yang terdaftar an. Hendri (Penggugat I) yang terletak di Jalan Umum Meulaboh-Tapaktuan, Desa/Kelurahan Pasi Pinang, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat, Prov. Aceh.
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan reskeduling komitmen menyangkut pembayaran cicilan kredit modal kerja yang macet milik Para Penggugat.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan dan kasasi.
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak