Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Mbo 1.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
2.Faizah, S.H., M.Kn
SAFRIL Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-112/L.1.18/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Agung Kurniawan, S.H., M.H
2Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIL Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

--------- Bahwa TerdakwaSafril Bin SulaimanpadahariMinggutanggal 23 Oktober 2023 sekirapukul 14.00Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalambulanOktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023bertempat di DepanTokoMawar Sandal yang beralamat di Jalan SisingamangarajaDesaGampaKec. Johan PahlawanKab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkarainimengambilbarangsesuatu1 (satu) handphone merkiphonewarna gold dan 1 (satu) handphone merk OPPO warnabiruyang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lainmiliksaksiMaghfiraMarwahdenganmaksuduntukdimilikiswcaramelawanhukumperbuatantersebutdilakukansengancarasebagaiberikut:

  • Bahwapada hari Minggu Tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwaberangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pande Desa Cot Seulamat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat menuju ke Desa Ujong Tanjong Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat kemudiansesampainya di Depan Toko Mawar Sandal yang beralamat di Jalan Sisingahmangaraja Desa Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa melihat 1 (satu) handphone merk iphone warna gold dan 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru di sebuah jok depan sepeda motor milik saksi korban Maghfira Marwah kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) handphone merk iphone warna gold dan 1 (satu) handphone merk OPPO warna birutanpa izin pemiliknya yang sah saksi Maghfira Marwah selanjutnya meninggalkan tempat tersebut menuju ke Desa Ujong Tanjong Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk menemui orang tua Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru milik saksi Maghfira Marwah kepada Sdr. Sayuti (DPO) seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) handphone merk iphone warna gold yang terdakwa jual kepada saksi Sukma Nanda akan tetapi handphone tersebut tidak bisa dibuka polanya kerena terkunci sehingga uang hasil penjualan tersebut belum terdakwa diterima
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Maghfira Marwah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya