Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Mbo T.M. Nur Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1T.M. Nur Ali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti/mengubah Nama, Tempat dan tanggal lahir sebagaimana dalil dari Pemohon tersebut diatas yang sebelumnya tertulis nama Pemohon T.M. Nur Ali menjadi Muhammad Nur  dan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebelumnya Meulaboh, 15 Agustus 1978 menjadi Drien Rampak, 25 Maret 1975 sesuai dengan Ijazah Pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak