Dakwaan |
Bahwa pada saat itu tersangka sedang berada di di rumahnya lalu tersangka melihat korban bersama dengan saksi I sebagai petugas PDAM sedang memperbaiki instalasi pipa PDAM yang rusak di samping rumah tersangka lalu tersangka memanggil korban dan saksi I yang bekerja sebagai petugas PDAM tersebut dan memberitahukan kepada mereka bahwa ”dek ini ada juga pipa yang bocor di halaman rumah tersangka” lalu korban dan saksi I sebagai petugas PDAM melihat pipa instalasi yang rusak di rumah tersangka kemudian korban sebagai petugas PDAM melihat pipa instalasinya sudah tersambung dan meteran airnya sudah tidak ada lagi kemudian korban sebagai petugas PDAM menanyakan kepada tersangka ”KEMANA METERAN AIRNYA” lalu tersangka menjawab ada ini sudah tersangka simpan di rumah kemudian tersangka mengatakan kepada korban sebagai petugas PDAM ”PIPA INI SUDAH DARI BULAN KEMAREN BOCORNYA, SUDAH TERSANGKA LAPORKAN KE KANTOR PDAM TAPI BELUM DI PERBAIKI JUGA, BARU KEMAREN TERSANGKA LEPAS METERAN AIRNYA” kemudian dijawab oleh korban ”MANA ADA SUDAH LAMA DI SAMBUNG DAN DI LEPAS METERANNYA INI” setelah mendengar jawaban korban selanjutnya tersangka merasa emosi dan mengatakan ”YANG PAS DENGAN INI KITA PUKUL” sambil tersangka memegang 1 (satu) potong pipa besi PDAM yang telah berkarat kemudian korban kembali ke tempat ianya perbaiki instalasi pipa yang rusak tadi dan tersangka pun duduk di kursi depan rumah tersangka selanjutnya tersangka melihat korban mengambil hand phone miliknya hendak memfoto pipa yang yang sudah di dibongkar meteran milik tersangka sambil mengatakan ”INI KORBAN FOTO SUDAH MENCURI AIR, TIDAK SANGGUP BAYAR, KORBAN LAPOR KE KANTOR” mendengar perkataan itu dengan spontan tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) potong pipa besi PDAM yang telah berkarat sebanyak 2 (dua) kali di bagian tangan sebelah kiri korban, selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Diancam Pasal 352 KUHP |