Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Mawardi, S.H
2.Darma Mustika, S.H.
CHAIRUL FAJRI Bin CHAIDIR DS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –2522/L.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2Darma Mustika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL FAJRI Bin CHAIDIR DS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR Bahwa Terdakwa Chairul Fajri Bin Chaidir DS dan JAL (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Lokasi tower Telkomsel Desa Manggie Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “telah mengambil barang sesuatu yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin , tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa Chairul Fajri bersama JAL (DPO) dengan menggunakan mobil Mitsubishi pikap L300 datang ke lokasi tower telkomsel di Lokasi Tower Telkomsel Desa Manggie Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat yang mana tower tersebut dikelilingi pagar kawat dengan luas 10 m x 10m dan tinggi pagar 2,5 m, yang pintunya terbuat dari papan selanjutnya terdakwa masuk kedalam tower dengan cara memanjat pagar, kemudian terdakwa membuka rak penyimpanan baterai lalu mengambil baterai dan mengangkat baterai satu persatu kebawah pagar kawat dan selanjutnya diangkat oleh JAL (DPO) yang berada diluar pagar kedalam mobil pikap L300 hingga terkumpul 8 (delapan) buah baterai; - Bahwa perbuatan terdakwa bersama JAL (DPO) sejak awal mobil L300 masuk lokasi tower telah diketahui oleh saksi Nuraflah Binti alm Cut Sen yang selanjutnya membangunkan suaminya yaitu saksi M. Saman Bin alm Pangdan selaku penjaga tower yang bertempat tinggal persis disebelah tower, selanjutnya setelah mengintip dan memastikan jumlah pelaku selanjutnya saksi M. Saman Bin alm Pangdan keluar dengan memegang pelepah daun kelapa dan memergoki terdakwa bersama JAL (DPO) yang akan melarikan diri selanjutnya saksi M. Saman berteriak meminta bantuan warga dan tidak lama kemudian warga berkumpul dan berhasil menangkap terdakwa Chairul sedangkan JAL (DPO) berhasil melarikan diri sehingga warga marah dan menjungkir-balikkan mobil yang dibawa oleh terdakwa; - - - Bahwa terdakwa meminjam Mobil Mitsubishi pikap L300 BL 8454 EF dari saksi Wahyumi Arisandi Bin Bustami dan terdakwa berjanji akan mengganti uang minyak dan terdakwa telah beberapa kali meminjam mobil L300 dari saksi Wahyumi Arisandi dengan alasan untuk angkut barang pindahan dan untuk jalan-jalan. Bahwa Terdakwa Chairul Fajri juga berpengalaman bekerja sebagai teknisi kontrak tower telkomsel dan telah beberapa kali melakukan pencurian baterai tower di area aceh barat dan nagan raya dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya pada tahun 2018. Bahwa perbuatan terdakwa mengambil baterai tower tanpa izin dari saksi Shabuan Bin Kamaruzzaman selaku kuasa PT Telkomsel terkait tower MBO026 Panton Reu dan akibat perbuatan terdakwa, PT Telkomsel mengalami kerugian mencapai 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa Chairul Fajri Bin Chaidir DS bersama-sama dengan JAL (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Lokasi tower Telkomsel Desa Manggie Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “telah mengambil barang sesuatu yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - - - - Bahwa pada hari Senin , tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa Chairul Fajri bersama JAL (DPO) dengan menggunakan mobil Mitsubishi pikap L300 datang ke lokasi tower telkomsel di Lokasi Tower Telkomsel Desa Manggie Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat yang mana tower tersebut dikelilingi pagar kawat dengan luas 10 m x 10m dan tinggi pagar 2,5 m, yang pintunya terbuat dari papan selanjutnya terdakwa masuk kedalam tower dengan cara memanjat pagar, kemudian terdakwa membuka rak penyimpanan baterai lalu mengambil baterai dan mengangkat baterai satu persatu kebawah pagar kawat dan selanjutnya diangkat oleh JAL (DPO) yang berada diluar pagar kedalam mobil pikap L300 hingga terkumpul 8 (delapan) buah baterai; Bahwa perbuatan terdakwa bersama JAL (DPO) sejak awal mobil L300 masuk lokasi tower telah diketahui oleh saksi Nuraflah Binti alm Cut Sen yang selanjutnya membangunkan suaminya yaitu saksi M. Saman Bin alm Pangdan selaku penjaga tower yang bertempat tinggal persis disebelah tower, selanjutnya setelah mengintip dan memastikan jumlah pelaku selanjutnya saksi M. Saman Bin alm Pangdan keluar dengan memegang pelepah daun kelapa dan memergoki terdakwa bersama JAL (DPO) yang akan melarikan diri selanjutnya saksi M. Saman berteriak meminta bantuan warga dan tidak lama kemudian warga berkumpul dan berhasil menangkap terdakwa Chairul sedangkan JAL (DPO) berhasil melarikan diri sehingga warga marah dan menjungkir-balikkan mobil yang dibawa oleh terdakwa; Bahwa Mobil Mitsubishi pikap L300 BL 8454 EF terdakwa pinjam dari saksi Wahyumi Arisandi Bin Bustami dan terdakwa telah beberapa kali meminjam mobil L300 dari saksi dengan alasan untuk angkut barang pindahan dan untuk jalan-jalan. Bahwa Terdakwa Chairul Fajri juga berpengalaman bekerja sebagai teknisi kontrak tower telkomsel dan telah beberapa kali melakukan pencurian baterai tower di area aceh barat dan nagan raya dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya pada tahun 2018. - Bahwa perbuatan terdakwa mengambil baterai tower tanpa izin dari saksi Shabuan Bin Kamaruzzaman selaku kuasa PT Telkomsel terkait tower MBO026 Panton Reu dan akibat perbuatan terdakwa, PT Telkomsel mengalami kerugian mencapai 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya