Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
DERI AULIA SANDRA Bin AMIR USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2013/L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI AULIA SANDRA Bin AMIR USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkDERI AULIA SANDRA Bin AMIR USMAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Deri Aulia Sandra Bin Amir Usman pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jln. Terendang Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang meminum kopi di warung kopi di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Teman Terdakwa yaitu Sdr. Puput (DPO) dengan menanyakan dimana Terdakwa berada dan hendak akan menjumpai Terdakwa yang selanjutnya di setujui oleh Terdakwa untuk berjumpa di warung kopi di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 20.45 Wib Sdr. Puput (DPO) menghampiri Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan Sdr. Puput (DPO) ikut meminum kopi bersama Terdakwa kemudian Sdr. Puput (DPO) mengatakan kepada Terdakwa jika Sdr. Puput (DPO) akan pergi menuju Kota Banda Aceh dan akan kembali pada hari Sabtu sehingga Sdr. Puput (DPO) meminta menitipkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa yang hal tersebut disetujui oleh Terdakwa dengan Terdakwa meminta sedikit Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan tujuan digunakan untuk diri Terdakwa sendiri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi bersama Sdr. Puput (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. Puput (DPO) menuju Jln. Terendang Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan pada saat posisi jalan sedang sepi Sdr. Puput (DPO) memberhentikan sepeda motor dan memberikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau kepada Terdakwa dan pada saat Terdakwa membuka dompet tersebut Terdakwa melihat didalamnya terdapat 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 14 (Empat belas) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital dan Sdr. Puput (DPO) juga mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa dapat gunakan dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau tersebut didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa di antarkan kembali oleh Sdr. Puput (DPO) ke warung kopi di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa pulang menuju rumah orang tua Terdakwa di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang berisikan 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 14 (Empat belas) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali meminum kopi di warung kopi di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan membawa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 14 (Empat belas) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital tersebut dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju kerumah orang tua Terdakwa dipinggir jalan Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, petugas sat resnarkoba dari polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 14 (Empat belas) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital yang di temukan di dalam dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 121/60049/2024 pada tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening berat bersih 3 (tiga) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2641/NNF/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,4 (dua koma empat) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka atas nama : Deri Aulia Sandra Bin Amir Usman adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa Terdakwa Deri Aulia Sandra Bin Amir Usman pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jln. Terendang Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang meminum kopi di warung kopi di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Teman Terdakwa yaitu Sdr. Puput (DPO) dengan menanyakan dimana Terdakwa berada dan hendak akan menjumpai Terdakwa yang selanjutnya di setujui oleh Terdakwa untuk berjumpa di warung kopi di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 20.45 Wib Sdr. Puput (DPO) menghampiri Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan Sdr. Puput (DPO) ikut meminum kopi bersama Terdakwa kemudian Sdr. Puput (DPO) mengatakan kepada Terdakwa jika Sdr. Puput (DPO) akan pergi menuju Kota Banda Aceh dan akan kembali pada hari Sabtu sehingga Sdr. Puput (DPO) meminta menitipkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa yang hal tersebut disetujui oleh Terdakwa dengan Terdakwa meminta sedikit Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan tujuan digunakan untuk diri Terdakwa sendiri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi bersama Sdr. Puput (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. Puput (DPO) menuju Jln. Terendang Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan pada saat posisi jalan sedang sepi Sdr. Puput (DPO) memberhentikan sepeda motor dan memberikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau kepada Terdakwa dan pada saat Terdakwa membuka dompet tersebut Terdakwa melihat didalamnya terdapat 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 14 (Empat belas) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital dan Sdr. Puput (DPO) juga mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa dapat gunakan dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau tersebut didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa di antarkan kembali oleh Sdr. Puput (DPO) ke warung kopi di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa pulang menuju rumah orang tua Terdakwa di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang berisikan 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 14 (Empat belas) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali meminum kopi di warung kopi di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan membawa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 14 (Empat belas) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital tersebut dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju kerumah orang tua Terdakwa dipinggir jalan Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, petugas sat resnarkoba dari polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 14 (Empat belas) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital yang di temukan di dalam dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 121/60049/2024 pada tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening berat bersih 3 (tiga) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2641/NNF/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,4 (dua koma empat) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka atas nama : Deri Aulia Sandra Bin Amir Usman adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa Deri Aulia Sandra Bin Amir Usman pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 22.15 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.15 Wib di sebuah rumah kosong yang berada di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat saat itu Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh Sdr. Puput (DPO) seorang diri dengan cara awalnya Terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol mineral kemudian pada ujungnya Terdakwa buat 2 (dua) buah lubang yang kemudian Terdakwa pasang 2 (dua) buah pipet plastik dan kemudian Terdakwa pasang spet kaca dan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah dompet berwarna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kiri yang Terdakwa gunakan dan memasukan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam spet kaca dan Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis kemudian Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 5 (lima) kali hisap dan pada saat selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa kembali menyimpan sisa Narkotika Jenis sabu didalam dompet berwarna hijau yang kemudian Terdakwa simpan kembali didalam kantong celana kiri yang Terdakwa gunakan dan Bong tersebut Terdakwa simpan didalam rumah kosong tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali ke rumah kosong yang berada di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa kembali menggunakan sisa Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh Sdr. Puput (DPO) seorang diri dengan cara awalnya Terdakwa mengambil kembali bong yang Terdakwa simpan di rumah kosong tersebut dan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah dompet berwarna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kiri yang Terdakwa gunakan dan memasukan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam spet kaca dan Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis kemudian Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 6 (Enam) kali hisap dan pada saat selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa kembali menyimpan sisa Narkotika Jenis sabu didalam dompet berwarna hijau yang kemudian Terdakwa simpan kembali didalam kantong celana kiri yang Terdakwa gunakan dan Bong tersebut Terdakwa buang kedalam parit yang berada di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/104/V/2024/KES tanggal 11 Mei 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Tersangka Deri Aulia Sandra Bin Amir Usman adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya