Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ZULFAN A.Ma Bin Alm. M. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2198 /L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAN A.Ma Bin Alm. M. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa terdakwa ZULFAN A.Ma Bin Alm M DAUD pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 bertempat di pinggir jalan di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 16.00 WIB saksi Romi Saputra Jaya Bin Alm Muchtaruddin dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik yang merupakan Aparat Kepolisian Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat mendapat informasi dari masyarakat Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, kemudian berdasarkan informasi tersebut Aparat Kepolisian Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat langsung menuju lokasi yang diinformasikan.
  • Bahwa sekira jam 16.30 WIB saksi Romi Saputra Jaya Bin Alm Muchtaruddin dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan pada saat pemeriksaan/penggeledahan, saksi Romi Saputra Jaya Bin Alm Muchtaruddin dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik berhasil menyita 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit HP Merek OPPO warna silver yang sedang terdakwa pegang di tangan dan 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Merek Aqua yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik serta spet kaca dalam keadaan kosong serta 2 (dua) buah mancis yang ditemukan di dalam kamar rumah kosong di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan diakui kepemilikan oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 115/60049/2024 tanggal 23 April 2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening milik terdakwa memiliki berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 2646/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa ZULFAN A.Ma Bin Alm M DAUD pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 19.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 bertempat di dalam rumah kosong di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 19.15 WIB terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah kosong di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan cara terlebih dahulu terdakwa merakit bong yang terbuat dari botol minuman air mineral merk Aqua yang pada bagian tutupnya dilubangi sebanyak dua buah lubang, kemudian pada lubang tersebut dipasangkan dua buah pipet dan pada salah satu pipet dipasangkan kaca pirek, selanjutnya terdakwa mengisi narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek dan membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya memalui salah satu pipet yang telah terpasang pada bong yang telah dirakit oleh terdakwa sehingga mengeluarkan asap, sebanyak 5 (lima) kali hisap.
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 16.30 WIB bertempat di pinggir jalan di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit HP Merek OPPO warna silver yang sedang terdakwa pegang di tangan dan 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Merek Aqua yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik serta spet kaca dalam keadaan kosong serta 2 (dua) buah mancis yang ditemukan di dalam kamar rumah kosong di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa narkotika yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut akan dipergunakan kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 115/60049/2024 tanggal 23 April 2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening milik terdakwa memiliki berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 2646/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa dari Klinik POLRES Aceh Barat tanggal 23 April 2024 yang di tandatangani oleh Dokter Mitra Polres Aceh Barat yaitu dr. Widya Noviani secara laboratories dengan Metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETTE dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya