Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Erdianto Bin Saidi bersama Saksi Roji Saputra Bin Alm. M. Jalik (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Singgah Mata II Lr. Kelinci Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja dengan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kertas buku yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab dengan berat bruto 12.05 (Dua belas koma nol lima) dan berat Netto 8,15 (Delapan koma lima belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa yang bekerja sebagai nelayan pulang bersama dengan Saksi Roji Saputra Bin Alm. M. Jalik dengan menggunakan sepeda motor merk honda Type NC11D1CF A/T dengan Nopol BL 4493 E, Nomor Rangka MH1JFA116CK090807, No Mesin JFA1E1089287 warna hitam milik Saksi Nurlaili yang dikendarai oleh Saksi Roji Saputra dan terdakwa lalu saksi Roji Saputra memberitahukan kepada terdakwa untuk melakukan pemufakatan jahat membeli narkotika jenis ganja terlebih dahulu di rumah Saksi Romi Putra Ramadhan bin Alm. Riswan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di di Jalan Singgah Mata II Lr. Kelinci Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa dan saksi Roji Saputra tiba dirumah saksi Romi Putra Ramadhan lalu saksi Roji Saputra menerima 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku warna putih yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab lalu saksi Roji Saputra menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Romi Putra Ramadhan. Selanjutnya Saksi Roji Saputra menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab tersebut di tangan sebelah kanan lalu terdakwa dan saksi Roji Saputra langsung berjalan menuju kembali ke sepeda motor yang diparkirkan di pinggir jalan, kemudian terdakwa dan saksi Roji Saputra langsung dilakukan penangkapan oleh Saksi Muhammad Velerian Nugraha Bin Alm. Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddinyang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat dan ketika dilakukan penggeledahanditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku warna putih yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab ditangan sebelah kanan saksi Roji Saputra. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Roji Saputra beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1164/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 8,15 (delapan koma satu lima) gram milik terdakwa Erdianto Bin Saidi dan Saksi Roji Saputra Bin (Alm) M. Jalik adalah benar mengandung Narkotika jenis ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 71/60049/2024 tanggal 04 Maret 2024yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kertas Terindikasi narkotika jenis ganja yang di bungkus di dalam plastik putih milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 12.05 (dua belas koma nol lima) gram dan berat netto 8.15 (delapan koma lima belas) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Erdianto Bin Saidi bersama Saksi Roji Saputra Bin Alm. M. Jalik (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Singgah Mata II Lr. Kelinci Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas buku yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab dengan berat bruto 12.05 (Dua belas koma nol lima) dan berat Netto 8,15 (Delapan koma lima belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Bahwa sekira pukul 22.00 wib Saksi Muhammad Velerian Nugraha Bin Alm. Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahanterhadap terdakwa dan saksi Roji Saputra ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab ditangan sebelah kanan saksi Roji Saputra. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Roji Saputra besertaBarang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1164/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 8,15 (delapan koma satu lima) gram milik terdakwa Erdianto Bin Saidi dan Saksi Roji Saputra Bin (Alm) M. Jalik adalah benar mengandung Narkotika jenis ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 71/60049/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kertas Terindikasi narkotika jenis ganja yang di bungkus di dalam plastik putih milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 12.05 (dua belas koma nol lima) gram dan berat netto 8.15 (delapan koma lima belas) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Erdianto Bin Saidi pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulabohyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiridengan barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas buku yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab dengan berat bruto 12.05 (Dua belas koma nol lima) dan berat Netto 8,15 (Delapan koma lima belas) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat didalam Boat Ikan yang berada di wilayah Kab. Aceh Barat, Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara Terdakwamengambil 1 (satu) batang rokok merk Pasopati lalu terdakwa mencampurkannya dengan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa melintingnya lalu membakar dan menghisapnya perlahan-lahan sampai habis;
- Bahwa terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa merasa tenang;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis ganja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1164/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 8,15 (delapan koma satu lima) gram milik terdakwa Erdianto Bin Saidi dan Saksi Roji Saputra Bin (Alm) M. Jalik adalah benar mengandung Narkotika jenis ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 71/60049/2024 tanggal 04 Maret 2024yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kertas Terindikasi narkotika jenis ganja yang di bungkus di dalam plastik putih milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 12.05 (dua belas koma nol lima) gram dan berat netto 8.15 (delapan koma lima belas) gram;
- Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/61/II/2024/KES tanggal 28 Februari 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Erdianto Bin Saidi adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis THC (Ganja).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |