Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Untung Syah Putra, S.H.
3.MURSYID, SH
4.Ardiansyah Girsang, S.H., M.H
RAHMAD MUTAQIN ALIAS BANG LE BIN (ALM) SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1849/L.1.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Untung Syah Putra, S.H.
3MURSYID, SH
4Ardiansyah Girsang, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD MUTAQIN ALIAS BANG LE BIN (ALM) SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Rahmad Mutaqin Als. Bang Le bin Alam. Sujono tanggal 20 Januari 2020 atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2020 bertempat di kantor PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/ atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sekira awal bulan Januari 2020 Saksi DENI CLARA KESUMA, Umur 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Pocut Baren Blok F No. 127, Ds. Serambi Indah Kec. Langsa Barat Kota Langsa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa abang kandungnya Saksi DELLY COLLIN, Umur 39 tahun, Pekerjaan ASN, alamat Dsn. Pocut Baren Komp. BTN Seuriget Blok F No. 127 Ds. Serambi Indah Kec. Langsa Barat Kota Langsa, memerlukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada PT. BRISyariah, selang beberapa hari kemudian Saksi Delly Collin menghubungi Terdakwa via panggilan telfon dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan memerlukan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu dua bulan akan dilunasi yaitu untuk pekerjaan penanaman bibit pohon yang berlokasi di Aceh Tenggara, pada awalnya Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi Delly Collin tidak dapat mengajukan KUR dikarenakan ASN dan Terdakwa menyarankan menggunakan nama Saksi Deni Clara Kesuma saja namun Saksi Delly Collin menyampaikan bahwa Saksi Deni Clara Kesuma sedang ribut dengan istri sehingga menyulitkan dalam melengkapi administrasi pembiayaan sehingga Saksi Delly Collin berinisiatif menggunakan nama Saksi Muhammard Yogie yang saat itu belum berstatus ASN sebagai pemohon KUR selanjutnya Terdakwa minta dokumen berupa, KTP suami istri, KK, NPWP, Fotocopy Agunan, Foto agunan, pas photo yang dikirimkan oleh Saksi Deni Clara Kesuma melalui alamat emailnya brascko_lighths@rocketmail.com ke alamat email Terdakwa rahmadmutaqin@gmail.com.

Bahwa kemudian sekira bulan Januari 2020 di PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Saiful Bahri selaku Unit Head bahwa kawan Terdakwa Saksi Delly Collin memerlukan KUR namun menggunakan nama adiknya Saksi Muhammard Yogie dikarenakan Saksi Delly Collin adalah ASN, yang bersangkutan memerlukan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan untuk keperluan proyek pengadaan bibit, namun Terdakwa memerintahkan Saksi Saiful Bahri untuk membuat Surat Keterangan Usaha Kebun Sawit yang berada di Meulaboh Kab. Aceh Barat (fiktif) dan akan dilunaskan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, selanjutnya Terdakwa mengirimkan dokumen yang diserahkan Saksi Deni Clara Kesuma kepada Terdakwa kepada Saksi Saiful Bahri dan setelah melakukan pengecekan SLIK Saksi Saiful Bahri melaporkan kepada Terdakwa bahwa Saksi Muhammard  Yogie diberikan pembiayaan sebagai pemohon KUR.

Bahwa Selanjutnya Saksi Saiful Bahri menginput data-data profil Muhammard Yogie berikut dengan usaha fiktif yang telah dibuat oleh Saksi Saiful Bahri atas perintah Tersangka, setelah diinput Saksi Saiful Bahri selaku AOM yang juga merupakan Unit Head melakukan validasi dan approve file tersebut melalui aplikasi Ikurma dan diteruskan kepada Terdakwa selaku Pincapem untuk validasi dan Approve file tersebut, setelah Terdakwa approve file tersebut diteruskan kepada Saksi Eka Susanti selaku BOS untuk validasi.

Bahwa selanjutnya  Terdakwa pada hari itu juga memperlihatkan kepada Saksi SAIFUL BARI Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 a.n. Suhairi yang terletak di Ds. Paya Bujuk Bromo Kota Langsa yang akan dijadikan agunan, kemudian SHM tersebut di fotocopy dan dikembalikan kepada Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2020 Saksi SAIFUL BARI meminta kepada Terdakwa untuk dipertemukan dengan calon nasabah Saksi Muhammard Yogie, namun Terdakwa mengatakan ”tidak apa-apa, input saja kedalam sistem, sudah abang ingatin juga Tono (Saksi Tono Supriatno) untuk disampaikan kepada yogie, jangan buat pening abang setelah pencairan” selanjutnya Saksi SAIFUL BARI menginput Laporan Checking On The Spot kedalam sistem aplikasi I-Kurma dan Terdakwa juga selaku Supervisor melakukan approve terhadap pembiayaan tersebut melalui aplikasi I-Kurma sehingga proses pembiayaan tersebut diteruskan kepada Terdakwa dan di approve, setelah Terdakwa approve secara otomatis file pembiayaan tersebut masuk kepada Costumer Service saksi Nur Rizki Zahara, Umur 27 tahun, Pekerjaan CS PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat/ CS PT. BSI KCP. Johan Pahlawan, Alamat Desa Ujoeng Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk dilakukan validasi, untuk melakukan validasi seharusnya CS mendapatkan fisik dokumen dari Saksi SAIFUL BARI selaku petugas yang memproses pembiayaan untuk dilakukan penyesuaian fisik dokumen dengan data yang didalam sistem dan untuk pencetakan akad, namun Saksi SAIFUL BARI tidak pernah menyerahkan fisik dokumen tersebut kepada CS dan yang menyerahkan fisik dokumen tersebut kepada CS adalah Terdakwa dan setelah dokumen lengkap dan sesuai CS menginput biaya-biaya asuransi dan melakukan print dokumen berupa:

  1. SP3 (Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan) yang harus ditanda tangani nasabah.
  2. Akad Pembiayaan yang harus ditanda tangani nasabah.
  3. MUP (Memorandum Usulan Pembiayaan).
  4. Bukti Serah Terima Agunan yang harus ditanda tangani nasabah.
  5. Surat Pengakuan Hutang yang harus ditanda tangani nasabah.
  6. Jadwal Angsuran yang harus ditanda tangani nasabah.
  7. Surat Kuasa Jual yang harus ditanda tangani nasabah.

 

Selanjutnya dilanjutkan kepada BOS (Branch Operation Service) yaitu saksi Eka Susanti, Umur 35 tahun, Pekerjaan BOS (Branch Operation Service)/ BOS (Branch Operation Service) PT. BSI KCP Ali guno Calang, Alamat Calang Aceh Jaya  untuk validasi akhir dan otorisasi pencairan pembiayaan hingga pembiayaan tersebut cair dan masuk kedalam rekening nasabah Saksi Muhammard Yogie tertanggal 20 Januari 2020. Selanjutnya uang tersebut uang sebesar Rp. 150.000.000 di cairkan oleh terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) ke Rek BRIS No. 1047542401 an. Deni Clara Kesuma. Dan sisanya sebesbar Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah di tarik secara cash oleh terdakwa dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.

Bahwa kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Delly Collin melunaskan pembiayaan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta rupiah) via mobile Banking dari rekening saksi Deny Clara Kesuma yang dalam penguasaan saksi Delly Collin ke rekening yang diarahkan oleh Terdakwa dan memberitahukan kepada saksi Delly Collin bahwa SHM (agunan) belum dapat dikembalikan karena ada pengurusan administrasi dan akan memberikan langsung disaat saksi Rahmat Muttaqin pulang ke Kota langsa Provinsi Aceh, setiba di langsa Terdakwa mengembalikan SHM no. 3 an. Ir. Suhairi tersebut melalui saksi Deni Clara Kesuma.

Bahwa Terdakwa setelah menerima pembayaran sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari saksi Delly Collin tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pembiayaan An. Muhammad Yogie melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga dalam pembukuan Bank nama saksi Muhammard Yogie masih tercatat sebagai nasabah kredit yang belum lunas.

Bahwa pembiayaan kredit atas nama saksi Muhammard Yogie terdakwa tidak mempedomani petunjuk pembiayaan KUR Kecil iB versi KUR.KCL.10 PT Bank BRISSYAriah tahun 2018 dan terdakwa memanipulasi data supaya kredit tersebut bisa cair di tanda tangani oleh debitur.

Bahwa pada bulan Februari 2023 saksi Muhammard Yogie dikabarkan oleh adiknya saksi Riska Adila Agathia yang beralamat di Dsn. Pocut Baren Komp. BTN Suriget Blok F No. 127 Ds. Seuriget Kec. Langsa Barat Kota Langsa Prov. Aceh (alamat agunan) bahwa ada surat dari PT. BSI Cabang Meulaboh kepada saksi Muhammard Yogie dengan Surat Nomor: 01/211-3/RCR R01-ACR Meulaboh tanggal 29 Oktober 2021 perihal Surat Peringatan I (Pertama), sehingga sekira tanggal 19 Juni 2023 saksi Muhammard Yogie mendatangi PT. BSI Cabang Meulaboh dan menjumpai saksi Hendra Purnawan selaku ACR Manager PT. BSI Cabang Meulaboh sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan yang dikirimkan PT. BSI Cabang Meulaboh, KSdr. Hendra Purnawan menjelaskan bahwa benar Surat peringatan tersebut yang bersangkutan yang menandatanganinya dan benar ditujukan kepada saksi Muhammard Yogie, mengetahui hal tersebut saksi Muhammard Yogie meminta dokumen pembiayaan atas namanya tersebut namun saksi Hendra Purnawan menjelaskan bahwa akan mencari dokumen tersebut terlebih dahulu mengingat PT. BSI baru saja merger dan meminta waktu selama 30 (tigapuluh) hari dan saat dokumen tersebut ditemukan pihak PT. BSI Cabang Meulaboh akan menghubunginya, oleh karena itu saksi Muhammard Yogie merasa keberatan dan dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembiayaan diperusahaan manapun karena tercatat dalam SLIK sebagai nasabah yang memiliki catatan hitam.

Bahwa terdakwa sejak tahun Tahun 2018 s.d. November 2020 Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT. Bank BRI Syariah KCP. Aceh Barat Meulaboh sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. No. 2021/64452-SK/HC-BSI, tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai  atas nama Rahmad Mutaqin/NIP. 2176004742 sebagai Area Micro  & Pawnoing Manager di Unit Kerja Area Meulaboh dengan lokasi kerja Area Meulaboh PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021, benar bahwa surat tersebut tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Terdakwa pada PT. BSI setelah PT. BRISyariah merger menjadi PT. BSI. Yang mempunyai Tugas dan tanggung jawab sebagai Pincapem PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah KCP. Aceh Barat Meulaboh adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan operasional harian.
  2. Pengelolaan ATM.
  3. Menjalankan pemasaran, pembiayaan dan pendanaan dengan dibantu usoleh beberapa karyawan seperti Petugas Operasional dan Marketing.

Dalam pelaksanaan tugas Terdakwa bertanggung jawab kepada Pimpinan PT. BRISyariah Kantor Cabang Banda Aceh.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. BRISyariah /PT. BSI KCP Aceh Barat Meulaboh mengalami kerugian sebebsar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah dan nasabah atas nama Muhammad Yogie merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembiayaan diperusahaan manapun karena tercatat dalam SLIK sebagai nasabah yang memiliki catatan hitam.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Rahmad Mutaqin Als. Bang Le bin Alam. Sujono tanggal 20 Januari 2020 atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2020 bertempat di kantor PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sekira awal bulan Januari 2020 Saksi DENI CLARA KESUMA, Umur 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Pocut Baren Blok F No. 127, Ds. Serambi Indah Kec. Langsa Barat Kota Langsa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa abang kandungnya Saksi DELLY COLLIN, Umur 39 tahun, Pekerjaan ASN, alamat Dsn. Pocut Baren Komp. BTN Seuriget Blok F No. 127 Ds. Serambi Indah Kec. Langsa Barat Kota Langsa, memerlukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada PT. BRISyariah, selang beberapa hari kemudian Saksi Delly Collin menghubungi Terdakwa via panggilan telfon dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan memerlukan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu dua bulan akan dilunasi yaitu untuk pekerjaan penanaman bibit pohon yang berlokasi di Aceh Tenggara, pada awalnya Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi Delly Collin tidak dapat mengajukan KUR dikarenakan ASN dan Terdakwa menyarankan menggunakan nama Saksi Deni Clara Kesuma saja namun Saksi Delly Collin menyampaikan bahwa Saksi Deni Clara Kesuma sedang ribut dengan istri sehingga menyulitkan dalam melengkapi administrasi pembiayaan sehingga Saksi Delly Collin berinisiatif menggunakan nama Saksi Muhammard Yogie yang saat itu belum berstatus ASN sebagai pemohon KUR selanjutnya Terdakwa minta dokumen berupa, KTP suami istri, KK, NPWP, Fotocopy Agunan, Foto agunan, pas photo yang dikirimkan oleh Saksi Deni Clara Kesuma melalui alamat emailnya brascko_lighths@rocketmail.com ke alamat email Terdakwa rahmadmutaqin@gmail.com.

Bahwa kemudian sekira bulan Januari 2020 di PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Saiful Bahri selaku Unit Head bahwa kawan Terdakwa Saksi Delly Collin memerlukan KUR namun menggunakan nama adiknya Saksi Muhammard Yogie dikarenakan Saksi Delly Collin adalah ASN, yang bersangkutan memerlukan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan untuk keperluan proyek pengadaan bibit, namun Terdakwa memerintahkan Saksi Saiful Bahri untuk membuat Surat Keterangan Usaha Kebun Sawit yang berada di Meulaboh Kab. Aceh Barat (fiktif) dan akan dilunaskan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, selanjutnya Terdakwa mengirimkan dokumen yang diserahkan Saksi Deni Clara Kesuma kepada Terdakwa kepada Saksi Saiful Bahri dan setelah melakukan pengecekan SLIK Saksi Saiful Bahri melaporkan kepada Terdakwa bahwa Saksi Muhammard  Yogie diberikan pembiayaan sebagai pemohon KUR.

Bahwa Selanjutnya Saksi Saiful Bahri menginput data-data profil Muhammard Yogie berikut dengan usaha fiktif yang telah dibuat oleh Saksi Saiful Bahri atas perintah Tersangka, setelah diinput Saksi Saiful Bahri selaku AOM yang juga merupakan Unit Head melakukan validasi dan approve file tersebut melalui aplikasi Ikurma dan diteruskan kepada Terdakwa selaku Pincapem untuk validasi dan Approve file tersebut, setelah Terdakwa approve file tersebut diteruskan kepada Saksi Eka Susanti selaku BOS untuk validasi.

Bahwa selanjutnya  Terdakwa pada hari itu juga memperlihatkan kepada Saksi SAIFUL BARI Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 a.n. Suhairi yang terletak di Ds. Paya Bujuk Bromo Kota Langsa yang akan dijadikan agunan, kemudian SHM tersebut di fotocopy dan dikembalikan kepada Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2020 Saksi SAIFUL BARI meminta kepada Terdakwa untuk dipertemukan dengan calon nasabah Saksi Muhammard Yogie, namun Terdakwa mengatakan ”tidak apa-apa, input saja kedalam sistem, sudah abang ingatin juga Tono (Saksi Tono Supriatno) untuk disampaikan kepada yogie, jangan buat pening abang setelah pencairan” selanjutnya Saksi SAIFUL BARI menginput Laporan Checking On The Spot kedalam sistem aplikasi I-Kurma dan Terdakwa juga selaku Supervisor melakukan approve terhadap pembiayaan tersebut melalui aplikasi I-Kurma sehingga proses pembiayaan tersebut diteruskan kepada Terdakwa dan di approve, setelah Terdakwa approve secara otomatis file pembiayaan tersebut masuk kepada Costumer Service saksi Nur Rizki Zahara, Umur 27 tahun, Pekerjaan CS PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat/ CS PT. BSI KCP. Johan Pahlawan, Alamat Desa Ujoeng Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk dilakukan validasi, untuk melakukan validasi seharusnya CS mendapatkan fisik dokumen dari Saksi SAIFUL BARI selaku petugas yang memproses pembiayaan untuk dilakukan penyesuaian fisik dokumen dengan data yang didalam sistem dan untuk pencetakan akad, namun Saksi SAIFUL BARI tidak pernah menyerahkan fisik dokumen tersebut kepada CS dan yang menyerahkan fisik dokumen tersebut kepada CS adalah Terdakwa dan setelah dokumen lengkap dan sesuai CS menginput biaya-biaya asuransi dan melakukan print dokumen berupa:

  1. SP3 (Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan) yang harus ditanda tangani nasabah.
  2. Akad Pembiayaan yang harus ditanda tangani nasabah.
  3. MUP (Memorandum Usulan Pembiayaan).
  4. Bukti Serah Terima Agunan yang harus ditanda tangani nasabah.
  5. Surat Pengakuan Hutang yang harus ditanda tangani nasabah.
  6. Jadwal Angsuran yang harus ditanda tangani nasabah.
  7. Surat Kuasa Jual yang harus ditanda tangani nasabah.

 

Selanjutnya dilanjutkan kepada BOS (Branch Operation Service) yaitu saksi Eka Susanti, Umur 35 tahun, Pekerjaan BOS (Branch Operation Service)/ BOS (Branch Operation Service) PT. BSI KCP Ali guno Calang, Alamat Calang Aceh Jaya  untuk validasi akhir dan otorisasi pencairan pembiayaan hingga pembiayaan tersebut cair dan masuk kedalam rekening nasabah Saksi Muhammard Yogie tertanggal 20 Januari 2020. Selanjutnya uang tersebut uang sebesar Rp. 150.000.000 di cairkan oleh terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) ke Rek BRIS No. 1047542401 an. Deni Clara Kesuma. Dan sisanya sebesbar Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah di tarik secara cash oleh terdakwa dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.

Bahwa kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Delly Collin melunaskan pembiayaan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta rupiah) via mobile Banking dari rekening saksi Deny Clara Kesuma yang dalam penguasaan saksi Delly Collin ke rekening yang diarahkan oleh Terdakwa dan memberitahukan kepada saksi Delly Collin bahwa SHM (agunan) belum dapat dikembalikan karena ada pengurusan administrasi dan akan memberikan langsung disaat saksi Rahmat Muttaqin pulang ke Kota langsa Provinsi Aceh, setiba di langsa Terdakwa mengembalikan SHM no. 3 an. Ir. Suhairi tersebut melalui saksi Deni Clara Kesuma.

Bahwa Terdakwa setelah menerima pembayaran sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari saksi Delly Collin tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pembiayaan An. Muhammad Yogie melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga dalam pembukuan Bank nama saksi Muhammard Yogie masih tercatat sebagai nasabah kredit yang belum lunas.

Bahwa pembiayaan kredit atas nama saksi Muhammard Yogie terdakwa tidak mempedomani petunjuk pembiayaan KUR Kecil iB versi KUR.KCL.10 PT Bank BRISSYAriah tahun 2018 dan terdakwa memanipulasi data supaya kredit tersebut bisa cair di tanda tangani oleh debitur.

Bahwa pada bulan Februari 2023 saksi Muhammard Yogie dikabarkan oleh adiknya saksi Riska Adila Agathia yang beralamat di Dsn. Pocut Baren Komp. BTN Suriget Blok F No. 127 Ds. Seuriget Kec. Langsa Barat Kota Langsa Prov. Aceh (alamat agunan) bahwa ada surat dari PT. BSI Cabang Meulaboh kepada saksi Muhammard Yogie dengan Surat Nomor: 01/211-3/RCR R01-ACR Meulaboh tanggal 29 Oktober 2021 perihal Surat Peringatan I (Pertama), sehingga sekira tanggal 19 Juni 2023 saksi Muhammard Yogie mendatangi PT. BSI Cabang Meulaboh dan menjumpai saksi Hendra Purnawan selaku ACR Manager PT. BSI Cabang Meulaboh sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan yang dikirimkan PT. BSI Cabang Meulaboh, KSdr. Hendra Purnawan menjelaskan bahwa benar Surat peringatan tersebut yang bersangkutan yang menandatanganinya dan benar ditujukan kepada saksi Muhammard Yogie, mengetahui hal tersebut saksi Muhammard Yogie meminta dokumen pembiayaan atas namanya tersebut namun saksi Hendra Purnawan menjelaskan bahwa akan mencari dokumen tersebut terlebih dahulu mengingat PT. BSI baru saja merger dan meminta waktu selama 30 (tigapuluh) hari dan saat dokumen tersebut ditemukan pihak PT. BSI Cabang Meulaboh akan menghubunginya, oleh karena itu saksi Muhammard Yogie merasa keberatan dan dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembiayaan diperusahaan manapun karena tercatat dalam SLIK sebagai nasabah yang memiliki catatan hitam.

Bahwa terdakwa sejak tahun Tahun 2018 s.d. November 2020 Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT. Bank BRI Syariah KCP. Aceh Barat Meulaboh sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. No. 2021/64452-SK/HC-BSI, tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai  atas nama Rahmad Mutaqin/NIP. 2176004742 sebagai Area Micro  & Pawnoing Manager di Unit Kerja Area Meulaboh dengan lokasi kerja Area Meulaboh PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021, benar bahwa surat tersebut tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Terdakwa pada PT. BSI setelah PT. BRISyariah merger menjadi PT. BSI. Yang mempunyai Tugas dan tanggung jawab sebagai Pincapem PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah KCP. Aceh Barat Meulaboh adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan operasional harian.
  2. Pengelolaan ATM.
  3. Menjalankan pemasaran, pembiayaan dan pendanaan dengan dibantu usoleh beberapa karyawan seperti Petugas Operasional dan Marketing.

Dalam pelaksanaan tugas Terdakwa bertanggung jawab kepada Pimpinan PT. BRISyariah Kantor Cabang Banda Aceh.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. BRISyariah /PT. BSI KCP Aceh Barat Meulaboh mengalami kerugian sebebsar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah dan nasabah atas nama Muhammad Yogie merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembiayaan diperusahaan manapun karena tercatat dalam SLIK sebagai nasabah yang memiliki catatan hitam.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.------------------------------

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Rahmad Mutaqin Als. Bang Le bin Alam. Sujono tanggal 20 Januari 2020 atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2020 bertempat di kantor PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat dan atau memebrikan penyaluran dana atau fasilitas penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku yag diwajibkan pada Banak syariah atau UUS yang mengakibatkan kerugian sehingga membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sekira awal bulan Januari 2020 Saksi DENI CLARA KESUMA, Umur 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Pocut Baren Blok F No. 127, Ds. Serambi Indah Kec. Langsa Barat Kota Langsa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa abang kandungnya Saksi DELLY COLLIN, Umur 39 tahun, Pekerjaan ASN, alamat Dsn. Pocut Baren Komp. BTN Seuriget Blok F No. 127 Ds. Serambi Indah Kec. Langsa Barat Kota Langsa, memerlukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada PT. BRISyariah, selang beberapa hari kemudian Saksi Delly Collin menghubungi Terdakwa via panggilan telfon dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan memerlukan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu dua bulan akan dilunasi yaitu untuk pekerjaan penanaman bibit pohon yang berlokasi di Aceh Tenggara, pada awalnya Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi Delly Collin tidak dapat mengajukan KUR dikarenakan ASN dan Terdakwa menyarankan menggunakan nama Saksi Deni Clara Kesuma saja namun Saksi Delly Collin menyampaikan bahwa Saksi Deni Clara Kesuma sedang ribut dengan istri sehingga menyulitkan dalam melengkapi administrasi pembiayaan sehingga Saksi Delly Collin berinisiatif menggunakan nama Saksi Muhammard Yogie yang saat itu belum berstatus ASN sebagai pemohon KUR selanjutnya Terdakwa minta dokumen berupa, KTP suami istri, KK, NPWP, Fotocopy Agunan, Foto agunan, pas photo yang dikirimkan oleh Saksi Deni Clara Kesuma melalui alamat emailnya brascko_lighths@rocketmail.com ke alamat email Terdakwa rahmadmutaqin@gmail.com.

Bahwa kemudian sekira bulan Januari 2020 di PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Saiful Bahri selaku Unit Head bahwa kawan Terdakwa Saksi Delly Collin memerlukan KUR namun menggunakan nama adiknya Saksi Muhammard Yogie dikarenakan Saksi Delly Collin adalah ASN, yang bersangkutan memerlukan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan untuk keperluan proyek pengadaan bibit, namun Terdakwa memerintahkan Saksi Saiful Bahri untuk membuat Surat Keterangan Usaha Kebun Sawit yang berada di Meulaboh Kab. Aceh Barat (fiktif) dan akan dilunaskan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, selanjutnya Terdakwa mengirimkan dokumen yang diserahkan Saksi Deni Clara Kesuma kepada Terdakwa kepada Saksi Saiful Bahri dan setelah melakukan pengecekan SLIK Saksi Saiful Bahri melaporkan kepada Terdakwa bahwa Saksi Muhammard  Yogie diberikan pembiayaan sebagai pemohon KUR.

Bahwa Selanjutnya Saksi Saiful Bahri menginput data-data profil Muhammard Yogie berikut dengan usaha fiktif yang telah dibuat oleh Saksi Saiful Bahri atas perintah Tersangka, setelah diinput Saksi Saiful Bahri selaku AOM yang juga merupakan Unit Head melakukan validasi dan approve file tersebut melalui aplikasi Ikurma dan diteruskan kepada Terdakwa selaku Pincapem untuk validasi dan Approve file tersebut, setelah Terdakwa approve file tersebut diteruskan kepada Saksi Eka Susanti selaku BOS untuk validasi.

Bahwa selanjutnya  Terdakwa pada hari itu juga memperlihatkan kepada Saksi SAIFUL BARI Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 a.n. Suhairi yang terletak di Ds. Paya Bujuk Bromo Kota Langsa yang akan dijadikan agunan, kemudian SHM tersebut di fotocopy dan dikembalikan kepada Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2020 Saksi SAIFUL BARI meminta kepada Terdakwa untuk dipertemukan dengan calon nasabah Saksi Muhammard Yogie, namun Terdakwa mengatakan ”tidak apa-apa, input saja kedalam sistem, sudah abang ingatin juga Tono (Saksi Tono Supriatno) untuk disampaikan kepada yogie, jangan buat pening abang setelah pencairan” selanjutnya Saksi SAIFUL BARI menginput Laporan Checking On The Spot kedalam sistem aplikasi I-Kurma dan Terdakwa juga selaku Supervisor melakukan approve terhadap pembiayaan tersebut melalui aplikasi I-Kurma sehingga proses pembiayaan tersebut diteruskan kepada Terdakwa dan di approve, setelah Terdakwa approve secara otomatis file pembiayaan tersebut masuk kepada Costumer Service saksi Nur Rizki Zahara, Umur 27 tahun, Pekerjaan CS PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat/ CS PT. BSI KCP. Johan Pahlawan, Alamat Desa Ujoeng Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk dilakukan validasi, untuk melakukan validasi seharusnya CS mendapatkan fisik dokumen dari Saksi SAIFUL BARI selaku petugas yang memproses pembiayaan untuk dilakukan penyesuaian fisik dokumen dengan data yang didalam sistem dan untuk pencetakan akad, namun Saksi SAIFUL BARI tidak pernah menyerahkan fisik dokumen tersebut kepada CS dan yang menyerahkan fisik dokumen tersebut kepada CS adalah Terdakwa dan setelah dokumen lengkap dan sesuai CS menginput biaya-biaya asuransi dan melakukan print dokumen berupa:

  1. SP3 (Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan) yang harus ditanda tangani nasabah.
  2. Akad Pembiayaan yang harus ditanda tangani nasabah.
  3. MUP (Memorandum Usulan Pembiayaan).
  4. Bukti Serah Terima Agunan yang harus ditanda tangani nasabah.
  5. Surat Pengakuan Hutang yang harus ditanda tangani nasabah.
  6. Jadwal Angsuran yang harus ditanda tangani nasabah.
  7. Surat Kuasa Jual yang harus ditanda tangani nasabah.

 

Selanjutnya dilanjutkan kepada BOS (Branch Operation Service) yaitu saksi Eka Susanti, Umur 35 tahun, Pekerjaan BOS (Branch Operation Service)/ BOS (Branch Operation Service) PT. BSI KCP Ali guno Calang, Alamat Calang Aceh Jaya  untuk validasi akhir dan otorisasi pencairan pembiayaan hingga pembiayaan tersebut cair dan masuk kedalam rekening nasabah Saksi Muhammard Yogie tertanggal 20 Januari 2020. Selanjutnya uang tersebut uang sebesar Rp. 150.000.000 di cairkan oleh terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) ke Rek BRIS No. 1047542401 an. Deni Clara Kesuma. Dan sisanya sebesbar Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah di tarik secara cash oleh terdakwa dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.

Bahwa kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Delly Collin melunaskan pembiayaan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta rupiah) via mobile Banking dari rekening saksi Deny Clara Kesuma yang dalam penguasaan saksi Delly Collin ke rekening yang diarahkan oleh Terdakwa dan memberitahukan kepada saksi Delly Collin bahwa SHM (agunan) belum dapat dikembalikan karena ada pengurusan administrasi dan akan memberikan langsung disaat saksi Rahmat Muttaqin pulang ke Kota langsa Provinsi Aceh, setiba di langsa Terdakwa mengembalikan SHM no. 3 an. Ir. Suhairi tersebut melalui saksi Deni Clara Kesuma.

Bahwa Terdakwa setelah menerima pembayaran sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari saksi Delly Collin tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pembiayaan An. Muhammad Yogie melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga dalam pembukuan Bank nama saksi Muhammard Yogie masih tercatat sebagai nasabah kredit yang belum lunas.

Bahwa pembiayaan kredit atas nama saksi Muhammard Yogie terdakwa tidak mempedomani petunjuk pembiayaan KUR Kecil iB versi KUR.KCL.10 PT Bank BRISSYAriah tahun 2018 dan terdakwa memanipulasi data supaya kredit tersebut bisa cair di tanda tangani oleh debitur.

Bahwa pada bulan Februari 2023 saksi Muhammard Yogie dikabarkan oleh adiknya saksi Riska Adila Agathia yang beralamat di Dsn. Pocut Baren Komp. BTN Suriget Blok F No. 127 Ds. Seuriget Kec. Langsa Barat Kota Langsa Prov. Aceh (alamat agunan) bahwa ada surat dari PT. BSI Cabang Meulaboh kepada saksi Muhammard Yogie dengan Surat Nomor: 01/211-3/RCR R01-ACR Meulaboh tanggal 29 Oktober 2021 perihal Surat Peringatan I (Pertama), sehingga sekira tanggal 19 Juni 2023 saksi Muhammard Yogie mendatangi PT. BSI Cabang Meulaboh dan menjumpai saksi Hendra Purnawan selaku ACR Manager PT. BSI Cabang Meulaboh sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan yang dikirimkan PT. BSI Cabang Meulaboh, KSdr. Hendra Purnawan menjelaskan bahwa benar Surat peringatan tersebut yang bersangkutan yang menandatanganinya dan benar ditujukan kepada saksi Muhammard Yogie, mengetahui hal tersebut saksi Muhammard Yogie meminta dokumen pembiayaan atas namanya tersebut namun saksi Hendra Purnawan menjelaskan bahwa akan mencari dokumen tersebut terlebih dahulu mengingat PT. BSI baru saja merger dan meminta waktu selama 30 (tigapuluh) hari dan saat dokumen tersebut ditemukan pihak PT. BSI Cabang Meulaboh akan menghubunginya, oleh karena itu saksi Muhammard Yogie merasa keberatan dan dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembiayaan diperusahaan manapun karena tercatat dalam SLIK sebagai nasabah yang memiliki catatan hitam.

Bahwa terdakwa sejak tahun Tahun 2018 s.d. November 2020 Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT. Bank BRI Syariah KCP. Aceh Barat Meulaboh sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. No. 2021/64452-SK/HC-BSI, tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai  atas nama Rahmad Mutaqin/NIP. 2176004742 sebagai Area Micro  & Pawnoing Manager di Unit Kerja Area Meulaboh dengan lokasi kerja Area Meulaboh PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021, benar bahwa surat tersebut tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Terdakwa pada PT. BSI setelah PT. BRISyariah merger menjadi PT. BSI. Yang mempunyai Tugas dan tanggung jawab sebagai Pincapem PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah KCP. Aceh Barat Meulaboh adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan operasional harian.
  2. Pengelolaan ATM.
  3. Menjalankan pemasaran, pembiayaan dan pendanaan dengan dibantu usoleh beberapa karyawan seperti Petugas Operasional dan Marketing.

Dalam pelaksanaan tugas Terdakwa bertanggung jawab kepada Pimpinan PT. BRISyariah Kantor Cabang Banda Aceh.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. BRISyariah /PT. BSI KCP Aceh Barat Meulaboh mengalami kerugian sebebsar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah dan nasabah atas nama Muhammad Yogie merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembiayaan diperusahaan manapun karena tercatat dalam SLIK sebagai nasabah yang memiliki catatan hitam.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.--------------------

 

Atau

Keempat

--------- Bahwa ia terdakwa Rahmad Mutaqin Als. Bang Le bin Alam. Sujono tanggal 20 Januari 2020 atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2020 bertempat di kantor PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah atau UUS, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sekira awal bulan Januari 2020 Saksi DENI CLARA KESUMA, Umur 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Pocut Baren Blok F No. 127, Ds. Serambi Indah Kec. Langsa Barat Kota Langsa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa abang kandungnya Saksi DELLY COLLIN, Umur 39 tahun, Pekerjaan ASN, alamat Dsn. Pocut Baren Komp. BTN Seuriget Blok F No. 127 Ds. Serambi Indah Kec. Langsa Barat Kota Langsa, memerlukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada PT. BRISyariah, selang beberapa hari kemudian Saksi Delly Collin menghubungi Terdakwa via panggilan telfon dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan memerlukan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu dua bulan akan dilunasi yaitu untuk pekerjaan penanaman bibit pohon yang berlokasi di Aceh Tenggara, pada awalnya Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi Delly Collin tidak dapat mengajukan KUR dikarenakan ASN dan Terdakwa menyarankan menggunakan nama Saksi Deni Clara Kesuma saja namun Saksi Delly Collin menyampaikan bahwa Saksi Deni Clara Kesuma sedang ribut dengan istri sehingga menyulitkan dalam melengkapi administrasi pembiayaan sehingga Saksi Delly Collin berinisiatif menggunakan nama Saksi Muhammard Yogie yang saat itu belum berstatus ASN sebagai pemohon KUR selanjutnya Terdakwa minta dokumen berupa, KTP suami istri, KK, NPWP, Fotocopy Agunan, Foto agunan, pas photo yang dikirimkan oleh Saksi Deni Clara Kesuma melalui alamat emailnya brascko_lighths@rocketmail.com ke alamat email Terdakwa rahmadmutaqin@gmail.com.

Bahwa kemudian sekira bulan Januari 2020 di PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Saiful Bahri selaku Unit Head bahwa kawan Terdakwa Saksi Delly Collin memerlukan KUR namun menggunakan nama adiknya Saksi Muhammard Yogie dikarenakan Saksi Delly Collin adalah ASN, yang bersangkutan memerlukan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan untuk keperluan proyek pengadaan bibit, namun Terdakwa memerintahkan Saksi Saiful Bahri untuk membuat Surat Keterangan Usaha Kebun Sawit yang berada di Meulaboh Kab. Aceh Barat (fiktif) dan akan dilunaskan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, selanjutnya Terdakwa mengirimkan dokumen yang diserahkan Saksi Deni Clara Kesuma kepada Terdakwa kepada Saksi Saiful Bahri dan setelah melakukan pengecekan SLIK Saksi Saiful Bahri melaporkan kepada Terdakwa bahwa Saksi Muhammard  Yogie diberikan pembiayaan sebagai pemohon KUR.

Bahwa Selanjutnya Saksi Saiful Bahri menginput data-data profil Muhammard Yogie berikut dengan usaha fiktif yang telah dibuat oleh Saksi Saiful Bahri atas perintah Tersangka, setelah diinput Saksi Saiful Bahri selaku AOM yang juga merupakan Unit Head melakukan validasi dan approve file tersebut melalui aplikasi Ikurma dan diteruskan kepada Terdakwa selaku Pincapem untuk validasi dan Approve file tersebut, setelah Terdakwa approve file tersebut diteruskan kepada Saksi Eka Susanti selaku BOS untuk validasi.

Bahwa selanjutnya  Terdakwa pada hari itu juga memperlihatkan kepada Saksi SAIFUL BARI Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 a.n. Suhairi yang terletak di Ds. Paya Bujuk Bromo Kota Langsa yang akan dijadikan agunan, kemudian SHM tersebut di fotocopy dan dikembalikan kepada Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2020 Saksi SAIFUL BARI meminta kepada Terdakwa untuk dipertemukan dengan calon nasabah Saksi Muhammard Yogie, namun Terdakwa mengatakan ”tidak apa-apa, input saja kedalam sistem, sudah abang ingatin juga Tono (Saksi Tono Supriatno) untuk disampaikan kepada yogie, jangan buat pening abang setelah pencairan” selanjutnya Saksi SAIFUL BARI menginput Laporan Checking On The Spot kedalam sistem aplikasi I-Kurma dan Terdakwa juga selaku Supervisor melakukan approve terhadap pembiayaan tersebut melalui aplikasi I-Kurma sehingga proses pembiayaan tersebut diteruskan kepada Terdakwa dan di approve, setelah Terdakwa approve secara otomatis file pembiayaan tersebut masuk kepada Costumer Service saksi Nur Rizki Zahara, Umur 27 tahun, Pekerjaan CS PT. BRI Syariah KCP Aceh Barat/ CS PT. BSI KCP. Johan Pahlawan, Alamat Desa Ujoeng Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk dilakukan validasi, untuk melakukan validasi seharusnya CS mendapatkan fisik dokumen dari Saksi SAIFUL BARI selaku petugas yang memproses pembiayaan untuk dilakukan penyesuaian fisik dokumen dengan data yang didalam sistem dan untuk pencetakan akad, namun Saksi SAIFUL BARI tidak pernah menyerahkan fisik dokumen tersebut kepada CS dan yang menyerahkan fisik dokumen tersebut kepada CS adalah Terdakwa dan setelah dokumen lengkap dan sesuai CS menginput biaya-biaya asuransi dan melakukan print dokumen berupa:

  1. SP3 (Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan) yang harus ditanda tangani nasabah.
  2. Akad Pembiayaan yang harus ditanda tangani nasabah.
  3. MUP (Memorandum Usulan Pembiayaan).
  4. Bukti Serah Terima Agunan yang harus ditanda tangani nasabah.
  5. Surat Pengakuan Hutang yang harus ditanda tangani nasabah.
  6. Jadwal Angsuran yang harus ditanda tangani nasabah.
  7. Surat Kuasa Jual yang harus ditanda tangani nasabah.

 

Selanjutnya dilanjutkan kepada BOS (Branch Operation Service) yaitu saksi Eka Susanti, Umur 35 tahun, Pekerjaan BOS (Branch Operation Service)/ BOS (Branch Operation Service) PT. BSI KCP Ali guno Calang, Alamat Calang Aceh Jaya  untuk validasi akhir dan otorisasi pencairan pembiayaan hingga pembiayaan tersebut cair dan masuk kedalam rekening nasabah Saksi Muhammard Yogie tertanggal 20 Januari 2020. Selanjutnya uang tersebut uang sebesar Rp. 150.000.000 di cairkan oleh terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) ke Rek BRIS No. 1047542401 an. Deni Clara Kesuma. Dan sisanya sebesbar Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah di tarik secara cash oleh terdakwa dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.

Bahwa kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Delly Collin melunaskan pembiayaan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta rupiah) via mobile Banking dari rekening saksi Deny Clara Kesuma yang dalam penguasaan saksi Delly Collin ke rekening yang diarahkan oleh Terdakwa dan memberitahukan kepada saksi Delly Collin bahwa SHM (agunan) belum dapat dikembalikan karena ada pengurusan administrasi dan akan memberikan langsung disaat saksi Rahmat Muttaqin pulang ke Kota langsa Provinsi Aceh, setiba di langsa Terdakwa mengembalikan SHM no. 3 an. Ir. Suhairi tersebut melalui saksi Deni Clara Kesuma.

Bahwa Terdakwa setelah menerima pembayaran sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari saksi Delly Collin tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pembiayaan An. Muhammad Yogie melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga dalam pembukuan Bank nama saksi Muhammard Yogie masih tercatat sebagai nasabah kredit yang belum lunas.

Bahwa pembiayaan kredit atas nama saksi Muhammard Yogie terdakwa tidak mempedomani petunjuk pembiayaan KUR Kecil iB versi KUR.KCL.10 PT Bank BRISSYAriah tahun 2018 dan terdakwa memanipulasi data supaya kredit tersebut bisa cair di tanda tangani oleh debitur.

Bahwa pada bulan Februari 2023 saksi Muhammard Yogie dikabarkan oleh adiknya saksi Riska Adila Agathia yang beralamat di Dsn. Pocut Baren Komp. BTN Suriget Blok F No. 127 Ds. Seuriget Kec. Langsa Barat Kota Langsa Prov. Aceh (alamat agunan) bahwa ada surat dari PT. BSI Cabang Meulaboh kepada saksi Muhammard Yogie dengan Surat Nomor: 01/211-3/RCR R01-ACR Meulaboh tanggal 29 Oktober 2021 perihal Surat Peringatan I (Pertama), sehingga sekira tanggal 19 Juni 2023 saksi Muhammard Yogie mendatangi PT. BSI Cabang Meulaboh dan menjumpai saksi Hendra Purnawan selaku ACR Manager PT. BSI Cabang Meulaboh sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan yang dikirimkan PT. BSI Cabang Meulaboh, KSdr. Hendra Purnawan menjelaskan bahwa benar Surat peringatan tersebut yang bersangkutan yang menandatanganinya dan benar ditujukan kepada saksi Muhammard Yogie, mengetahui hal tersebut saksi Muhammard Yogie meminta dokumen pembiayaan atas namanya tersebut namun saksi Hendra Purnawan menjelaskan bahwa akan mencari dokumen tersebut terlebih dahulu mengingat PT. BSI baru saja merger dan meminta waktu selama 30 (tigapuluh) hari dan saat dokumen tersebut ditemukan pihak PT. BSI Cabang Meulaboh akan menghubunginya, oleh karena itu saksi Muhammard Yogie merasa keberatan dan dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembiayaan diperusahaan manapun karena tercatat dalam SLIK sebagai nasabah yang memiliki catatan hitam.

Bahwa terdakwa sejak tahun Tahun 2018 s.d. November 2020 Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT. Bank BRI Syariah KCP. Aceh Barat Meulaboh sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. No. 2021/64452-SK/HC-BSI, tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai  atas nama Rahmad Mutaqin/NIP. 2176004742 sebagai Area Micro  & Pawnoing Manager di Unit Kerja Area Meulaboh dengan lokasi kerja Area Meulaboh PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021, benar bahwa surat tersebut tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Terdakwa pada PT. BSI setelah PT. BRISyariah merger menjadi PT. BSI. Yang mempunyai Tugas dan tanggung jawab sebagai Pincapem PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah KCP. Aceh Barat Meulaboh adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan operasional harian.
  2. Pengelolaan ATM.
  3. Menjalankan pemasaran, pembiayaan dan pendanaan dengan dibantu usoleh beberapa karyawan seperti Petugas Operasional dan Marketing.

Dalam pelaksanaan tugas Terdakwa bertanggung jawab kepada Pimpinan PT. BRISyariah Kantor Cabang Banda Aceh.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. BRISyariah /PT. BSI KCP Aceh Barat Meulaboh mengalami kerugian sebebsar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah dan nasabah atas nama Muhammad Yogie merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembiayaan diperusahaan manapun karena tercatat dalam SLIK sebagai nasabah yang memiliki catatan hitam.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya