Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3967-01-003808-10-1 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 17-01-2019 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 197.126.819,- (Seratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- Akta Jual Beli No:38/W/III/2008 tanggal 14-03-2008 atas nama Syukur Din;
- Sertifikat No:00124 tanggal 28-11-2017 atas nama Syukur Din;
- Sertifikat No:00125 tanggal 28-11-2017 atas nama Syukur Din;
- Sertifikat No:00147 tanggal 28-11-2017 atas nama Syukur Din;
- Akta Jual Beli No:1.132/2014 tanggal 13-10-2014 atas nama Syukurdin;
- Akta Jual Beli No:1.131/2014 tanggal 13-10-2014 atas nama Syukurdin;
- Akta Jual Beli No:1.360/2014 tanggal 31-12-2014 atas nama Syukurdin;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |