Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
M. NASIR Bin Alm. IBRAHIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1886/L.1.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASIR Bin Alm. IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. Nasir Bin Alm. Ibrahim dan saksi Syuhada Bin Karya, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Alu Sundak Kecamatan Arongan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Syuhada Bin Karya dan mengajak pergi ke Kabupaten Aceh Timur untuk membeli senjata api dan terdakwa menerima ajakan dari saksi Syuhada Bin Karya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi saksi Syuhada Bin Karya pergi menuju Kabupaten Aceh Timur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor NOPOL BL 6184 EAD merk Honda Type C1C02N16M2 A/T Model SOLO Tahun Pembuatan 2016, isi silender 108 cc, warna hitam/putih, No Rangka MH1JFW115GK572106, No Mesin JWF1E1576735 milik terdakwa, kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa dan saksi Syuhada Bin Karya tiba dirumah saksi Jailani Bin Alm M. Ismail yang beralamat di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur dan menginap selama 4 (empat) malam. ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Syuhada Bin Karya dan saksi Jailani Bin Alm Ismail duduk di sebuah warung kopi di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur, kemudian sekira jam 17.00 WIB saksi Syuhada Bin Karya menyerahkan uang pembelian senjata api sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi Jailani Bin Alm M. Ismail dan sekira jam 22.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi saksi Syuhada Bin Karya dan saksi Jailani Bin Alm M. Ismail pergi ke rumah Apa Itam (DPO) dengan menggunakan sepeda motor yang beralamat di Gampong Blang Betra Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur, setelah sampai di rumah Apa Itam, terdakwa bersama dengan saksi Syuhada Bin Karya dan saksi Jailani Bin Alm. Ismail langsung masuk ke rumah Apa Itam, kemudian saksi Jailani Bin Alm. Ismail menyerahkan uang yang diterima dari saksi Syuhada Bin Karya sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Apa Itam dan selanjutnya Apa Itam menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan) kepada saksi Jailani Bin Alm. Ismail dan saksi Jailani Bin Ismail selanjutnya menyerahkan senjata tersebut kepada saksi Syuhada Bin Karya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi saksi Syuhada Bin Karya dan saksi Jailani Bin Alm. Ismail meninggalkan rumah Apa Itam menuju warung kopi yang beralamat di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Syuhada Bin Karya pulang menuju Kabupaten Aceh Barat dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan). ? Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Syuhada Bin Karya tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian saksi Syuhada Bin Karya mengatakan kepada terdakwa untuk pulang beristirahat, dan saksi Syuhada Bin Karya mengatakan juga kepada terdakwa bahwa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan) akan disimpan oleh saksi Syuhada Bin Karya di kampung dan apabila terdakwa memerlukan senjata tersebut diminta untuk menghubungi saksi Syuhada Bin Karya. ? Bahwa terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian POLRES Aceh Barat pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat karena turut serta kepemilikan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang yang disimpan oleh saksi Syuhada Bin Karya diatas seng rumah saksi Syuhada Bin Karya yang beralamat di Gampong Alue Sundak Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1 (satu) pucuk senjata api, dan 7 (tujuh) butir Peluru dari Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:1968/BSF/2024 tanggal 24 April 2024 dengan kesimpulan, barang bukti tersebut BB-1 adalah 1 (satu) pucuk senjata api dan BB-2 adalah 7 (tujuh) butir peluru dengan kesimpulan barang bukti (BB-1) tersebut diatas adalah senjata api jenis pistol kaliber 9 mm (sembilanmili meter) dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif) dan dapat menembakkan peluru kaliber 9 mm (sembilan milimeter) dan barang bukti (BB-2) tersebut diatas adalah peluru kaliber 9 mm (sembilan milimeter) dalam keadaan baik (aktif) dan dapat ditembakkan senjata api. ? Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan). --------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya