Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn RAMJES SAPUTRA Bin DASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1052/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMJES SAPUTRA Bin DASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa Ramjes Saputra Bin Dasiman pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ ? Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa dihubungi melalui Handphone oleh Teman Terdakwa yaitu Sdr. Iqbal (DPO) yang menanyakan dimana posisi Terdakwa dan kemudian Sdr. Iqbal (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah diletakan oleh teman Sdr. Iqbal (DPO) Di Jalan Blang Pulo Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan meminta kepada Terdakwa untuk membawa pulang Narkotika Jenis Sabu Tersebut dan melakbannya kemudian dimasukan kedalam kotak rokok merk Magnum dan akan diarahkan kembali oleh Sdr. Iqbal (DPO) dengan menjanjikan kepada Terdakwa untuk memberi upah senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa pergi jalan kaki dari rumah dan mengambil 1 (satu) Kotak Rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu di dekat Tower di Jln. Blang Pulo lalu Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, dan setibanya di rumah lalu Terdakwa membuka kotak rokok merk Magnum tersebut di dalam kamar dan di dalam kotak rokok tersebut berisikan 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membalut menggunakan Lakban warna hitam 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa masukkan kembali ke dalam kotak rokok merk Magnum. ? Bahwa kemudian sekira pukul 09.30 Wib Sdr. Iqbal (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan mengarahkan Terdakwa untuk meletakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan sembarang namun Sdr. Iqbal (DPO) meminta Terdakwa untuk fotokan lokasi diletakan Narkotika Jenis Sabu Tersebut dan setelah itu Terdakwa langsung pergi kembali ke Jln Blang Pulo lalu Terdakwa letakkan tidak jauh dari Tower lalu Terdakwa foto dan Terdakwa kirim ke WhatsApp Sdr. Iqbal (DPO). ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib Sdr. Iqbal (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Handphone untuk menyuruh Terdakwa mengambil kembali Narkotika Jenis Sabu tersebut dikarenakan teman Sdr. Iqbal (DPO) tidak jadi mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah diletakan oleh Terdakwa dan kembali meminta tolong kepada Terdakwa untuk meletakan Narkotika Jenis Sabu tersebut di pinggir jalan Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan kemudian Terdakwa pergi mengambil kembali 1 (satu) Kotak Rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Lakban warna hitam dan Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa pergi ke Gampong Gampa dengan menumpang bejak. ? Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 Wib setiba Terdakwa di pinggir jalan Gampong Gampa dan pada saat Terdakwa akan meletakkan 1 (satu) Kotak Rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Lakban warna hitam yang masih Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan Terdakwa langsung di amankan oleh beberapa orang petugas kepolisian dari sat resnarkoba polres Aceh Barat dan sewaktu di lakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas sat resnarkoba menemukan 1 (satu) Kotak Rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Lakban warna hitam yang masih Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan dan Terdakwa mengakui kepada petugas sat resnaroba polres Aceh Barat bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Iqbal (DPO) yang menyuruh Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut. ? Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 55/60049/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 20,98 (dua puluh koma Sembilan puluh delapan) gram; ? Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 898/NNF/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,6 (empat koma enam) gram milik Terdakwa Ramjes Saputra Bin Dasiman adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ------ Bahwa Terdakwa Ramjes Saputra Bin Dasiman pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa dihubungi melalui Handphone oleh Teman Terdakwa yaitu Sdr. Iqbal (DPO) yang menanyakan dimana posisi Terdakwa dan kemudian Sdr. Iqbal (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah diletakan oleh teman Sdr. Iqbal (DPO) Di Jalan Blang Pulo Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan meminta kepada Terdakwa untuk membawa pulang Narkotika Jenis Sabu Tersebut dan melakbannya kemudian dimasukan kedalam kotak rokok merk Magnum dan akan diarahkan kembali oleh Sdr. Iqbal (DPO) dengan menjanjikan kepada Terdakwa untuk memberi upah senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa pergi jalan kaki dari rumah dan mengambil 1 (satu) Kotak Rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu di dekat Tower di Jln. Blang Pulo lalu Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, dan setibanya di rumah lalu Terdakwa membuka kotak rokok merk Magnum tersebut di dalam kamar dan di dalam kotak rokok tersebut berisikan 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membalut menggunakan Lakban warna hitam 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa masukkan kembali ke dalam kotak rokok merk Magnum. ? Bahwa kemudian sekira pukul 09.30 Wib Sdr. Iqbal (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan mengarahkan Terdakwa untuk meletakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan sembarang namun Sdr. Iqbal (DPO) meminta Terdakwa untuk fotokan lokasi diletakan Narkotika Jenis Sabu Tersebut dan setelah itu Terdakwa langsung pergi kembali ke Jln Blang Pulo lalu Terdakwa letakkan tidak jauh dari Tower lalu Terdakwa foto dan Terdakwa kirim ke WhatsApp Sdr. Iqbal (DPO). ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib Sdr. Iqbal (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Handphone untuk menyuruh Terdakwa mengambil kembali Narkotika Jenis Sabu tersebut dikarenakan teman Sdr. Iqbal (DPO) tidak jadi mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah diletakan oleh Terdakwa dan kembali meminta tolong kepada Terdakwa untuk meletakan Narkotika Jenis Sabu tersebut di pinggir jalan Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan kemudian Terdakwa pergi mengambil kembali 1 (satu) Kotak Rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Lakban warna hitam dan Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa pergi ke Gampong Gampa dengan menumpang bejak. ? Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 Wib setiba Terdakwa di pinggir jalan Gampong Gampa dan pada saat Terdakwa akan meletakkan 1 (satu) Kotak Rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Lakban warna hitam yang masih Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan Terdakwa langsung di amankan oleh beberapa orang petugas kepolisian dari sat resnarkoba polres Aceh Barat dan sewaktu di lakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas sat resnarkoba menemukan 1 (satu) Kotak Rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Lakban warna hitam yang masih Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan dan Terdakwa mengakui kepada petugas sat resnaroba polres Aceh Barat bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Iqbal (DPO) yang menyuruh Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut. ? Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 55/60049/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 20,98 (dua puluh koma Sembilan puluh delapan) gram; ? Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 898/NNF/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,6 (empat koma enam) gram milik Terdakwa Ramjes Saputra Bin Dasiman adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya