Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn RINA SUTRISNA Alias RINA KALEK Binti Alm. SUTRISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2414/L.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINA SUTRISNA Alias RINA KALEK Binti Alm. SUTRISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa Rina Sutrisna Alias Rina Kalek Binti Alm. Sutrisna pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Komplek Perumahan Budha Tzu Chi Gp. Persiapan Peunaga Baro Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Mengambil sesuatu barang berupa Handphone merk Iphone 11 warna merah yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa sedang mencari seseorang yang menyewa rumah nenek Terdakwa dengan menanyakan dari rumah ke rumah kemudian pada saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik Terdakwa mengetuk pintu depan rumah Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik dan pintu depan rumah Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik terbuka namun tidak ada jawaban yang kemudian Terdakwa memasuki rumah Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik sampai kedalam kamar Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik kemudian Terdakwa melihat Handphone merk Iphone 11 warna merah yang sedang di charger dan Terdakwa melihat kondisi dalam situasi sepi dan Terdakwa juga melihat Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik dalam keadaan sedang tertidur kemudian Terdakwa mengambil Handphone merk Iphone 11 warna merah milik Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik tersebut dan Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa di Dusun H. DARIAH Gp. Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat / Komplek Perumahan Budha Tzu Chi Gp. Persiapan Peunaga Baro Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat yang kemudian Handphone merk Iphone 11 warna merah milik Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik Terdakwa simpan di selah – selah baju dalam lemari Terdakwa;
  • Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa membawa Handphone merk Iphone 11 warna merah milik Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik tersebut pergi menuju tempat kerja mami Terdakwa yaitu Saksi Diana Dewi Binti Alm. M. Djamil di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlwan Kab. Aceh Barat dengan niat Terdakwa untuk dijadikan jaminan pinjaman uang senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Saksi Diana Dewi Binti Alm. M. Djamil namun selanjutnya Saksi Diana Dewi Binti Alm. M. Djamil mengembalikan Handphone tersebut dikarenakan tidak bisa digunakan dan Terdakwa juga telah menawarkan kepada beberapa orang lainnya namun tidak ada yang ingin membeli Hanphone tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Rahmi Binti Alm. Nurdin Krik mengalami kerugian hingga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya