Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn MAIMUN ISMED Bin Alm ISMED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1354/L.1.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAIMUN ISMED Bin Alm ISMED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa Maimun Ismed Bin Alm. Ismed pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pondok daerah Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------- ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib pada saat Terdakwa sedang bekerja di Pasar Bina Usaha Meulaboh di Gp. Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. Deni (DPO) dan Terdakwa meminta membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Deni (DPO) sebanyak 2 (dua) Paket kecil dengan nilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Deni (DPO) meminta terlebih dahulu uang kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa agar menunggu selama 15 menit dan Sdr. Deni (DPO) akan mengantarkan kepada Terdakwa Narkotika Jenis Sabu tersebut. ? Bahwa selanjutnya sekira 15 menit kemudian Sdr. Deni (DPO) kembali menemui Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah diletakan oleh Sdr. Deni (DPO) di bawah tiang listrik di dalam kotak rokok sampoerna mild dan Sdr. Deni (DPO) segera meninggalkan Terdakwa yang kemudian Terdakwa segera pergi mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut.  ? Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yaitu Saksi Musliadi Bin Alm. Usman (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) di sebuah 

 
 
      
warung di Pasar Bina Usaha Meulaboh di Gp. Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.  ? Bahwa sekira pukul 15.30 Wib Saksi Musliadi Bin Alm. Usman mengajak Terdakwa untuk minum air tebu di pondok daerah Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa dan Saksi Musliadi Bin Alm. Usman pergi dengan menumpak Becak.  ? Bahwa sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa mengajak Saksi Musliadi Bin Alm. Usman untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu dan disetujui oleh Saksi Musliadi Bin Alm. Usman namun kemudian Terdakwa bersama Saksi Musliadi Bin Alm. Usman di datangi oleh seorang laki – laki yang Terdakwa tidak kenal untuk berjumpa dengan Saksi Musliadi Bin Alm. Usman dan Terdakwa tidak mengetahui apa yang dibicarakan laki – laki tersebut bersama Saksi Musliadi Bin Alm. Usman.  ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenal mengaku dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa kemudian di lakukan penggeledahan dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di kantong baju depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan sebanyak 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu. ? Bahwa Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 40/60049/2024 pada tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. ? Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1423/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,17 (Nol Koma tujuh belas) gram milik Terdakwa Maimun Ismed Bin Alm. Ismed adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------- 
 
SUBSIDIAIR 
 
------ Bahwa Terdakwa Maimun Ismed Bin Alm. Ismed pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pondok daerah Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib pada saat Terdakwa sedang bekerja di Pasar Bina Usaha Meulaboh di Gp. Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. Deni (DPO) dan Terdakwa meminta Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Paket dengan nilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Deni (DPO) meminta Terdakwa agar menunggu selama 15 menit dan Sdr. Deni (DPO) akan mengantarkan kepada Terdakwa Narkotika Jenis Sabu tersebut. ? Bahwa Selanjutnya sekira 15 menit kemudian Sdr. Deni (DPO) kembali menemui Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah diletakan oleh Sdr. Deni (DPO) di bawah tiang listrik di dalam kotak rokok sampoerna mild dan Sdr. Deni (DPO) segera meninggalkan Terdakwa yang kemudian Terdakwa segera pergi mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut.  

 
 
      
? Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yaitu Saksi Musliadi Bin Alm. Usman (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) di sebuah warung di Pasar Bina Usaha Meulaboh di Gp. Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.  ? Bahwa sekira pukul 15.30 Wib Saksi Musliadi Bin Alm. Usman mengajak Terdakwa untuk minum air tebu di pondok daerah Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa dan Saksi Musliadi Bin Alm. Usman pergi dengan menumpak Becak.  ? Bahwa sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa mengajak Saksi Musliadi Bin Alm. Usman untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu dan hal tersebut disetujui oleh Saksi Musliadi Bin Alm. Usman namun kemudian Terdakwa bersama Saksi Musliadi Bin Alm. Usman di datangi oleh seorang laki – laki yang Terdakwa tidak kenal untuk berjumpa dengan Saksi Musliadi Bin Alm. Usman dan Terdakwa tidak mengetahui apa yang dibicarakan laki – laki tersebut bersama Saksi Musliadi Bin Alm. Usman.  ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenal mengaku dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa kemudian di lakukan penggeledahan dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di kantong baju depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan sebanyak 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu. ? Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 40/60049/2024 pada tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1423/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,17 (Nol Koma tujuh belas) gram milik Terdakwa Maimun Ismed Bin Alm. Ismed adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------- 
 
 
LEBIH SUBSIDAIR  ------ Bahwa Terdakwa Maimun Ismed Bin Alm. Ismed pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pondok daerah Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu seorang diri di bawah tangga pasar bina usaha Gp. Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab Aceh Barat adapun caranya adapun caranya Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu Pertama-tama Terdakwa membuat Bong dari botol mineral kemudian pada tutupnya Terdakwa buat lubang kemudian Terdakwa pasang pipet plastik dan pada salah satu ujung pipet plastik tersebut Terdakwa pasang spet kaca setelah itu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam spet kaca kemudian Terdakwa membakar spet kaca yang telah berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan Mancis dan Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 7 (tujuh) kali hisap sampai habis.   ? Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/69/III/2024/KES tanggal 17 Maret 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh 

 
 
      
kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Maimun Ismed Bin Alm. Ismed adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu). ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya