Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus-LH/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Untung Syah Putra, S.H.
3.Ardiansyah Girsang, S.H., M.H
SYAHBUDDIN BIN (alm) TGK. INSYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 57/Pid.Sus-LH/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/L.1.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Untung Syah Putra, S.H.
3Ardiansyah Girsang, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHBUDDIN BIN (alm) TGK. INSYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Syahbuddin bin (alm.) Tgk. Insya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB dan hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan April 2024 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jembes yang beralamat di Desa Pasie Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, di SPBU Manekro Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, di SPBU Suak Raya di Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan di SPBU Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa Syahbuddin bin (Alm.) Insya dengan menggunakan Mobil jenis Kijang Kapsul dengan Nomor Polisi BL 1546 EG, lalu Terdakwa mengganti nomor polisinya menjadi BL 1808 GM, pergi ke SPBU Jembes yang beralamat di Desa Pasie Pinang Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat dengan maksud membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan bahan bakar yang disubsidi atau bahan bakar yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Sesampainya di SPBU Jembes Terdakwa menunjukkan Barcode (kode batang) pengisian bahan bakar bersubsidi mobil BL 1808 GM, lalu meminta untuk diisi ke dalam tangki mobil dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah bahan bakar jenis solar diisi ke dalam tangka mobil, lalu Terdakwa meninggalkan SPBU tersebut dan Kembali ke rumah Terdakwa di Desa Ujong Drien Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat. Sesampainya di rumah Terdakwa menyedot bahan bakar yang ada dalam tangka mobil, lalu mengisinya ke dalam beberapa buah jirigen. Setelah itu Terdakwa mengganti nomor polisi mobilnya dengan nomor B 8485 PC lalu Terdakwa pergi ke SPBU Manekro untuk kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah terlebih dahulu menunjukkan Barcode mobil B 8485 PC. Setelah tangki mobil terisi, Terdakwa Kembali pulang ke rumahnya dan Kembali menyedot minyak yang ada dalam tangki mobil untuk diisi ke dalam beberapa jirigen. Kemudian Terdakwa kembali mengganti Nomor Polisi mobilnya dengan Nomor BK 8362 FX lalu menuju SPBU Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan untuk membeli bahan bakar jenis solar. Setelah menunjukkan barcode Nomor BK 8362 FX kepada petugas SPBU, Terdakwa Kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pulang ke rumah untuk menyedot bahan bakar jenis solar untuk dipindahkan ke dalam jirigen. Selanjutnya Terdakwa kembali mengganti nomor polisi mobilnya dengan Nomor BK 1472 LAH, lalu berangkat menuju SPBU Kuta Padang untuk kembali membeli bahan bakar jenis solar sebanyak Rp. 400.000 setelah terlebih dahulu menunjukkan barcode mobil BK 1472 LAH. Setelah tangki mobil terisi, Terdakwa pulang ke rumahnya dan kembali menyedot bahan bakar minyak jenis solar dari dalam tangki BBM untuk dipindahkan ke dalam jirigen, sehingga dalam satu hari tersebut Terdakwa berhasil membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) atau sebanyak 7 (tujuh) buah jirigen ukuran 30 liter.

 

  • Bahwa keesokan harinya hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa Syahbuddin bin (Alm.) Insya dengan menggunakan Mobil jenis Kijang Kapsul dengan Nomor Polisi BL 1546 EG, lalu Terdakwa mengganti nomor polisinya menjadi BL 1808 GM, pergi ke SPBU Jembes yang beralamat di Desa Pasie Pinang Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat dengan maksud membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan bahan bakar yang disubsidi atau bahan bakar yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Sesampainya di SPBU Jembes Terdakwa menunjukkan Barcode (kode batang) pengisian bahan bakar bersubsidi mobil BL 1808 GM, lalu meminta untuk diisi ke dalam tangki mobil dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah bahan bakar jenis solar diisi ke dalam tangka mobil, lalu Terdakwa meninggalkan SPBU tersebut dan Kembali ke rumah Terdakwa di Desa Ujong Drien Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat. Sesampainya di rumah Terdakwa menyedot bahan bakar yang ada dalam tangka mobil, lalu mengisinya ke dalam beberapa buah jirigen. Setelah itu Terdakwa mengganti nomor polisi mobilnya dengan nomor B 8485 PC lalu Terdakwa pergi ke SPBU Manekro untuk kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah terlebih dahulu menunjukkan Barcode mobil B 8485 PC. Setelah tangki mobil terisi, Terdakwa Kembali pulang ke rumahnya dan kembali menyedot minyak yang ada dalam tangka mobil untuk diisi ke dalam beberapa jirigen. Kemudian Terdakwa kembali mengganti Nomor Polisi mobilnya dengan Nomor BK 8362 FX lalu menuju SPBU Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan untuk membeli bahan bakar jenis solar. Setelah menunjukkan barcode Nomor BK 8362 FX kepada petugas SPBU, Terdakwa kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pulang ke rumah untuk menyedot bahan bakar jenis solar untuk dipindahkan ke dalam jirigen. Selanjutnya Terdakwa kembali mengganti nomor polisi mobilnya dengan Nomor BK 1472 LAH, lalu berangkat menuju SPBU Kuta Padang untuk kembali membeli bahan bakar jenis solar sebanyak Rp. 400.000 setelah terlebih dahulu menunjukkan barcode mobil BK 1472 LAH. Setelah tangki mobil terisi, Terdakwa puang ke rumahnya dan kembali menyedot bahan bakar minyak jenis solar dari dalam tangka BBM untuk dipindahkan ke dalam jirigen, sehingga dalam satu hari tersebut Terdakwa berhasil membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) atau sebanyak 7 (tujuh) buah jirigen ukuran 30 liter.

 

  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa Syahbuddin bin (Alm.) Insya (Terdakwa) dengan menggunakan Mobil jenis Kijang Kapsul dengan Nomor Polisi BL 1808 GM pergi ke SPBU Jembes yang beralamat di Desa Pasie Pinang Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat dengan maksud membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan bahan bakar yang disubsidi atau bahan bakar yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Lalu kepada petugas SPBU Terdakwa menunjukkan Barcode (kode batang) pengisian bahan bakar mobil BL 1808 GM, lalu meminta untuk diisi kedalam tangki mobil dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah bahan bakar jenis solar diisi ke dalam tangka mobil, Terdakwa membayar sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meninggalkan SPBU tersebut dan Kembali ke rumah. Sesampainya di rumah Terdakwa menyedot bahan bakar yang ada dalam tangki mobil, lalu mengisinya ke dalam beberapa buah jirigen. Setelah itu Terdakwa mengganti nomor polisi mobilnya dengan nomor B 8485 PC, setelah itu Terdakwa pergi ke SPBU Manekro untuk Kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah terlebih dahulu menunjukkan Barcode mobil B 8485 PC. Setelah tangki mobil terisi, Terdakwa Kembali pulang ke rumahnya dan kembali menyedot minyak yang ada dalam tangka mobil untuk diisi ke dalam beberapa jirigen. Kemudian Terdakwa kembali mengganti Nomor Polisi mobilnya dengan Nomor BK 8362 FX lalu menuju SPBU Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan untuk membeli bahan bakar jenis solar. Setelah menunjukkan barcode Nomor BK 8362 FX kepada petugas SPBU, Terdakwa kembali membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pulang ke rumah untuk menyedot bahan bakar jenis solar untuk dipindahkan ke dalam jirigen, sehingga pada hari tersebut Terdakwa berhasil mengisi bahan bakar jenis solar sebanyak 6 (enam) jirigen. Selanjutnya Terdakwa Kembali mengganti nomor polisi mobilnya dengan Nomor BL 1808 GM, lalu berangkat menuju SPBU Kuta Padang untuk Kembali membeli bahan bakar jenis solah sebanyak Rp. 400.000 setelah terlebih dahulu menunjukkan barcode mobil BL 1808 GM. Setelah tangka mobil terisi, Terdakwa pulang ke rumahnya. Sebelum pulang ke rumah Terdakwa singgah di sebuah café di Desa Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Tidak berapa lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang petugas polisi dan ketika mobil Terdakwa diperiksa dan digeledah ditemukan 1 (satu) set selang pompa minyak beserta alat penghisap minyak yang menempel pada bagian mobil dan menjadi bagian dalam mobil, 3 (tiga) buah jirigen berwarna biru yang belum terisi  dan 4 (empat) lembar Barcode pengisian bahan bakar minyak bersubsidi. Selanjutnya Terdakwa diminta menunjukkan bahan bakar minyak lainnya, lalu Terdakwa dibawa oleh petugas polisi ke rumahnya yang beralamat di Jalan Nasional Meulaboh Jram tepatnya di Desa Ujong Drien Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat dan menemukan lalu menyita barang bukti lainnya yaitu 20 jirigen bahan bakar minyak jenis solar. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Certificate of Quality Nomor TR-278-SR tanggal 08 Mei 2024 dari Laboratorium Fuel Terminal Medan Group PT. Pertamina Patra Niaga sampel bahan bakar yang disita dari Terdakwa Syahbuddin bin (Alm.) Tgk. Insya telah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dan diperoleh hasil sebagai berikut :

 

No.

Properties

Unit

Method ASTM

Limit *)

Result

1.

Density at 15?

KG/m3

D1298-12b(2017)

815-880

835.7

2.

Flash Point PMCC (Metode A)

?

D93-20

Min. 52

67

3.

Appereance

-

D4176-22

Clear & Bright

Clear & Bright

Dengan Kesimpulan refer (sesuai) dengan SK Dir Jen Migas No. 447.K/MG.06/DJM/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di Dalam Negeri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya