Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa Imbran Bin Alm. Ismail pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di toko Arci Mart yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan mengambil barang sesuatu berupa 30 (tiga puluh) selop rokok campuran, 4 (empat) Kotak Lipstik, 78 (tujuh puluh delapan) buah Pencuci Wajah, 100 (seratus) buah minyak rambut dan Reksona, 30 (tiga puluh) buah Condiconer dan Sampo, dan 50 (lima puluh) buah alat make up dan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi Cici Sanusanti Binti Ibnu Umar dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah / perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui / dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan untuk dapat sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 23.50 Wib Terdakwa sedang duduk di rumah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang Terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain di sebuah toko Arci Mart yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat;
- Bahwa Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa pergi menuju toko Arci Mart dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah obeng bermata ganda;
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wib pada saat Terdakwa tiba di Toko Arci Mart Terdakwa langsung menuju belakang toko tersebut dan Terdakwa langsung merusak bagian papan belakang dari toko dan setelah papan tersebut rusak Terdakwa masuk kedalam nya dan didalamnya terdapat sebuah pintu untuk menuju ke toko tersebut dan setelah itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah obeng bermata ganda yang Terdakwa bawa untuk membuka pintu belakang toko tersebut dengan cara mencongkel bagian bawah pintu hingga rusak yang kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang yang sudah Terdakwa rusak bagian bawahnya;
- Bahwa kemudian Terdakwa memasuki toko dengan membawa 3 (tiga) buah karung yang Terdakwa bawa dari belakang toko tersebut kemudian Terdakwa mengambil barang – barang berupa 45 (empat puluh lima) alat kosmetik, 47 ( empat puluh tujuh) pencuci wajah, Surya Gudang Garam Kecil 8 (Delapan) Bungkus, Pasopati 4 (Empat) Bungkus, Magnum Filter Hitam 4 (Empat) Bungkus, Sampoerna Mild Kecil 3 (Tiga) Bungkus, Dji Sam Soe 14 (Empat Belas) Bungkus, Esse Berry Pop 5 (Lima) Bungkus, Marcopolo 4 (Empat) Bungkus, Hero Filter 10 (Sepuluh) Bungkus,Avolution Menthol 2 (Dua) Bungkus, La Hitam 2 (Dua) Bungkus Commodore 6 (Enam) Bungkus, Marlboro Hitam Merah 3 (Tiga) Bungkus, Sampoerna Hijau 3 (Tiga) Bungkus, Gudang Garam Kecil 5 (Lima) Bungkus, United 1 (Satu) Bungkus, Esse Change Biru Besar 1 (Satu) Bungkus, Esse Change Biru Kecil 2 (Dua) Bungkus, La Ice 2 (Dua) Bungkus Win Mild 2 (Dua) Bungkus, Sampoerna Biru Kecil 1 (Satu) Bungkus, Satu Enam Delapan 2 (Dua) Bungkus, Surya Gudang Garam Besar 1 (Satu) Bungkus, Camel 1 (Satu) Bungkus, Rokok Merk Marcopolo Mild 10 (Sepuluh) Bungkus, 5 (Lima) Bungkus Rokok Merk Surya Gudang Garam, 3 (Tiga) Bungkus Rokok Merk Dunhill, 2 (Dua) Bungkus Rokok Merk BULL, 10 (Sepuluh) Bungkus Surya Gudang Garam, 10 (Sepuluh) Bungkus Dji Sam Soe Black yang Terdakwa masukan kedalam 3 (tiga) buah karung yang Terdakwa bawa dan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang Terdakwa ambil dari laci kasir toko;
- Bahwa kemudian Terdakwa keluar melalui pintu yang Terdakwa rusak tadi dan membawa barang yang Terdakwa ambil tersebut ke rumah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan menyimpan barang tersebut di rumah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib uang yang Terdakwa ambil dari kasir toko tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) lembar baju singlet warna hitam dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar celana pendek dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan sisa uang tersebut habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim Terdakwa meminta Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk menjual rokok yang Terdakwa ambil dari Toko Aci Mart tersebut dan hasil dari penjualan rokok tersebut dengan hasil total Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibagi oleh Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dengan rincian Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil mendapatkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim mendapatkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kami gunakan untuk membeli makanan namun Terdakwa tidak mengetahui kemana dan kepada siapa Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil menjual rokok tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 20204 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil membawa 45 (empat puluh lima) alat kosmetik dan 47 (empat puluh tujuh) pencuci wajah ke rumah Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil yang beralamat di Desa Ujong Tanoh Darat Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat untuk membersihkan barang – barang tersebut dan pada saat tiba dirumah Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil orang tua Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil yaitu Sdr. Jailani Jamil menanyakan terkait barang tersebut dan Terdakwa menjelaskan jika barang tersebut barang sales yang terkena hujan yang hendak akan dibersihkan sebelum dibawa ke Banda Aceh dan setelah meletakan barang tersebut Terdakwa Bersama dengan Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil kembali kerumah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa meminta kembali Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil untuk kembali menjual rokok sisa yang masih ada dirumah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa menunggu di rumah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim kemudian setelah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil menjual rokok tersebut dan kembali ke rumah Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan berhasil menjual rokok tersebut sejumlah Rp.1.720.000.-(satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamilmendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dikarenakan Terdakwa memiliki hutang dengan Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa membayar hutang kepada Saksi Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa uang sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kami gunakan untuk membeli makanan;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil kembali mengambil 45 (empat puluh lima) alat kosmetik dan 47 (empat puluh tujuh) pencuci wajah yang di letakkan dirumah Saksi Aidil Saputra Bin Jailani Jamil dikarenakan Sdr. Jailani Jamil tidak mengizinkan lagi jika barang tersebut diletakan dirumahnya dan Terdakwa menitipkan barang tersebut di rumah Saksi Zulkifli Bin Baharudin dan Terdakwa juga memberi alasan yang sama kepada Saksi Zulkifli Bin Baharudin jika barang tersebut barang sales dan akan dijual ke Banda Aceh dan Saksi Zulkifli Bin Baharudin mengizinkan barang tersebut diletakkan dirumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Cici Sanusanti Binti Ibnu Umar mengalami kerugian hingga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------- |