Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2023/PN Mbo Puspadianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2023/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Puspadianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki Nama, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nama Ayah Kandung Pemohon yang sebelumnya terdaftar/tercatat Nama Puspadianto Menjadi Puspa Dianto, Tempat dan Tanggal lahir Teuladan, 08 Maret 1974 menjadi Sukaramai, 03 April 1975 dan Nama Ayah Kandung Nasiran menjadi Ngasiran sesuai dengan Ijazah Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar didaftar/dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak