Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Mbo M Agung Kurniawan, S.H., M.H IMAM ZULFAN Bin ASYKARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1081/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM ZULFAN Bin ASYKARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT

  Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681

Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id

 

P-29

     “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM - 11/Enz.2/04/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

Imam Zulfan Bin Asykari

Tempat Lahir

:

Meulaboh

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun/ 27 maret 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Komplek Perumahan Buhda Tzuci Gampong Paya Peunaga  Kec. Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN:

Penyidik

:

26 Januari  2024 s/d 14 Februari 2024 (Rutan)

Perpanjangan Kajari

:

15 Februari  2024 s/d 25 Maret 2024 (Rutan)

Penuntut Umum

:

04 April 2024 s/d 23 April 2024

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

 

---------- Bahwa terdakwa Imam Zulfan Bin Asykari pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Adrean Home stay Gampong Drien Rampak  Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa pergi ke rumah paman terdakwa di Simpang 4 Kab. Nagan Raya, selanjutnya pada saat mau pulang ke Meulaboh sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berjumpa dengan teman terdakwa Sdr. Okta (DPO). kemudian Sdr Okta mengatakan kepada terdakwa sama saya ada sabu apa kamu mau Imam dan kalau mau bayar aja uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Sdr. Okta memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke Meulaboh. setibanya di Meulaboh sekira pukul 11.30 Wib lalu terdakwa pergi Andrean Home Stay di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan menyewa 1 (satu) kamar kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol merk coca-cola yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan Spet Kaca dan selanjutnya terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut dan terdakwa gunakan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (Lima) kali hisap dan setelah selesai menggunakan narkotika sabu terdakwa simpan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar dan 1 (satu) bong yang terbuat dari botol merk coca-cola yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan spet kaca terdakwa simpan dalam lemari di dalam kamar Andrean Home Stay di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. kemudian sekira pukul 15.00 Wib, datang petugas Sat Resnarkoba dari Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar Andrean Home Stay dan 1 (satu) Bong yang terbuat dari botol merk coca-cola yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan Spet Kaca di dalam lemari di dalam kamar Andrean Home Stay tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 33/60049/2024 Tanggal 26 Januari 2024  yang ditanda tangani oleh Apriandes. S.Kom  selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Meulaboh telah memeriksa barang bukti berupa 1 bungkus plasik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bruto 0,16 gram  (nol koma enam belas) gram dan berat netto 0,08  gram (nol koma nol delapa) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 899/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST selaku petugas pemeriksa dan mengetahui Ungkap Siahaan.S.Si.M.Si selaku wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa terdakwa Imam Zulfan Bin Asykari pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Adrean Home stay Gampong Drien Rampak  Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu  di Andrean Home Stay di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan cara terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol merk coca-cola yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan spet kaca dan selanjutnya terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa gunakan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (Lima) kali hisap dan setelah selesai menggunakan narkotika sabu terdakwa simpan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar dan 1 (satu) bong yang terbuat dari botol merk coca-cola yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan spet kaca di dalam lemari di dalam kamar Andrean Home Stay di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/ SHPU/41/I/2024/ KES tanggal 24 Januari 2024 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan urine  yang dilakukan secara laboratories dengan metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETE An Imam Zulfan Bin Asykari, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (sabu)

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

 

Meulaboh,     Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

M. AGUNG KURNIAWAN, S.H., M.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya