Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL HARIS Bin SAFRUDDIN bersama dengan saksi RONA FERDHIANSYAH dan saksi BANTA RAHMADSYAH (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah bangunan yang beralamat di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Agustus 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi BANTA RAHMADSYAH dan saksi BANTA RAHMADSYAH meminta terdakwa untuk mencari dan membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), kemudian saksi BANTA RAHMADSYAH memberikan modal kepada terdakwa untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut yaitu sebesar Rp6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung secara tunai oleh saksi BANTA RAHMADSYAH kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi terdakwa menghubungi Sdr SAMSUDDIN (DPO) dan meminta bantuan Sdr SAMSUDDIN untuk menggunakan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yang dimilikinya, kemudian Sdr SAMSUDDIN memberikan surat rekomendasi yang dimilikinya kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr SAMSUDDIN, selanjutnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Padang Seurahet (18.236.008) dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu milik Sdr SAMSUDDIN Nomor 523/340/BPT/DKP/2023 dan Nomor 523/339/BPT/DKP/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat seharga Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter dengan jumlah total sebanyak 600 (enam ratus) liter, sehingga terdakwa membayar sejumlah Rp4.080.000 (empat juta delapan puluh ribu rupiah) kepada pihak SPBUN, kemudian bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut dimasukkan kedalam jerigen dan diangkut menggunakan becak oleh saksi terdakwa untuk kemudian diserahkan kepada saksi BANTA RAHMADSYAH.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar subsidi, terdakwa segera memberitahukan kepada saksi BANTA RAHMADSYAH bahwasanya dirinya telah mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak 600 (enam ratus) liter dari SPBUN dan 200 (dua ratus) liter hasil mengumpulkan dari para nelayan, sehingga terdakwa berhasil mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak 800 (delapan ratus) liter, kemudian saksi BANTA RAHMADSYAH menyuruh terdakwa untuk menyimpannya terlebih dahulu sampai ada orang suruhan saksi BANTA RAHMADSYAH yang mengambilnya, kemudian terdakwa menaruh bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut di sebuah tanah kosong yang terletak di Jalan Blang Pulo, Gampong Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat sambil menunggu untuk diambil oleh orang suruhan saksi BANTA RAHMADSYAH.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi BANTA RAHMADSYAH menghubungi saksi RONA FERDHIANSYAH melalui telephone dan menyuruh saksi RONA FERDHIANSYAH untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang sebelumnya sudah dibeli oleh terdakwa dan di taruh sementara di sebuah tanah kosong, namun sebelum berangkat saksi BANTA RAHMADSYAH menyuruh saksi RONA FERDHIANSYAH untuk pergi ke sebuah bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang beralamat di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat untuk mengambil fiber tandon dan drum yang akan digunakan menampung bahan bakar minyak jenis solar subsidi serta membawa sebagian bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang sudah disimpan digudang tersebut.
- Bahwa sekira pukul 20.30 saksi RONA FERDHIANSYAH berangkat ke gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Box jenis L-300 dengan nomor polisi BL 8225 EE Warna Hitam disertai dengan 1 (satu) unit pompa minyak beserta selang penghisap yang telah disiapkan oleh saksi BANTA RAHMADSYAH sebelumnya dan sesampainya di gudang tersebut saksi RONA FERDHIANSYAH langsung menaikkan 2 (dua) buah fiber tandon kosong dan 1 (satu) buah drum kosong kedalam mobil tersebut kemudian saksi RONA FERDHIANSYAH menyedot bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan menggunakan pompa minyak dari jerigen di dalam gudang ke dalam fiber tandon yang sudah berada diatas mobil tersebut sebanyak 490 (empat ratus sembilan puluh) liter.
- Bahwa sekira pukul 21.00 saksi RONA FERDHIANSYAH mengajak saksi ABDUL JALAL dan anak saksi AGUS PUTRA MAULIDAN untuk berangkat ke sebuah tanah kosong tempat terdakwa menyimpan sementara bahan bakar minyak jenis solar subsidi dan sesampainya di lokasi, saksi RONA FERDHIANSYAH bertemu dengan terdakwa dan mengatakan bahwasanya dirinya disuruh oleh saksi BANTA RAHMADSYAH untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar subsidi, kemudian terdakwa mempersilahkan saksi RONA FERDHIANSYAH untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang telah dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Padang Seurahet (18.236.008), kemudian saksi RONA FERDHIANSYAH langsung mengambil sebuah pompa minyak yang sudah dipersiapkan di mobil tersebut dan menyedot serta memindahkan bahan bakar minyak jenis solar subsidi dari jerigen kedalam tandon fiber yang berada di dalam box mobil tersebut sebanyak 800 (delapan ratus) liter dengan dibantu oleh saksi ABDUL JALAL dan anak saksi AGUS PUTRA MAULIDAN, kemudian setelah semua bahan bakar minyak jenis solar subsidi telah dipindahkan kedalam fiber tandon, saksi RONA FERDHIANSYAH pergi kembali menuju gudang sambil menunggu instruksi dari saksi BANTA RAHMADSYAH perihal akan di antarkan kemana bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang telah ada didalam fiber tandon di mobil tersebut.
- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib saat saksi RONA FERDHIANSYAH bersama dengan saksi ABDUL JALAL dan anak saksi AGUS PUTRA MAULIDAN baru saja tiba di gudang penyimpanan, datang saksi ILHAM dan saksi ANDRI NURHIDAYAT yang merupakan petugas kepolisian dari Sat Intelkam Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap saksi RONA FERDHIANSYAH dan saat ditanyakan perihal izin baik saksi RONA FERDHIANSYAH, saksi BANTA RAHMADSYAH dan terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal melakukan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan saksi RONA FERDHIANSYAH mengaku disuruh oleh saksi BANTA RAHMADSYAH untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar subsidi dari terdakwa, kemudian saksi RONA FERDHIANSYAH dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 5187/KKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan dengan kesimpulan bahwa BB I dan BB II adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis solar.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana. |