Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ROJI SAPUTRA Bin Alm M. JALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1517 /L.1.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROJI SAPUTRA Bin Alm M. JALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Kesatu :

 

Bahwa terdakwa Romi Putra Ramadhan Bin Alm. Riswan pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di Jalan Singgah Mata II Lr. Kerinci Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,05 (dua belas koma nol lima) gram, berat netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram terbungkus dengan kertas berwarna putih, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi Roji Saputra Bin Alm M. Jalik dan saksi Erdianto Bin Saidi (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Singgah Mata II Lr. Kerinci Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC11D1CF A/T NOPOL BL 4493 E, Nomor Rangka MH1JFA116CK090807, Nomor Mesin JFA1E1089587 warna hitam milik saksi Erdianto Bin Saidi.
  • Bahwa kemudian ketika saksi Roji Saputra Bin Alm M. Jalik dan saksi Erdianto Bin Saidi sampai di rumah terdakwa, saksi Roji meminta membeli kepada terdakwa narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih kepada saksi Roji dan saksi Roji menyerahkan uang Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi Roji menerima 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dari terdakwa, saksi Roji bersama dengan saksi Erdianto langsung meningalkan rumah terdakwa menuju sepeda motor yang di parkirkan di pinggir jalan dan selanjutnya saksi Roji dan saksi Erdianto langsung dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian dari Sautan Narkoba POLRES Aceh Barat ketika akan menaiki sepeda motor milik saksi Erdianto.
  • Bahwa kemudian Anggota Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah toples yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas buku disamping pintu belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 77/60049/2024 tanggal 04 Maret 2024, barang bukti milik Romi Putra Ramadhan Bin Alm. Riswan berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja terbungkus kertas putih memiliki berat bruto 12,05 (dua belas koma nol lima) gram, berat netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 1164/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti milik Roji Saputra Bin Alm. M. Jalik dan Erdianto Bin Saidi berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8  Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

DAN

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa Romi Putra Ramadhan Bin Alm. Riswan pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di Jalan Singgah Mata II Lr. Kerinci Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas putih memiliki berat bruto 342,7 (tiga ratus empat puluh dua koma tujuh) gram, berat netto 240 (dua ratus empat puluh) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi Roji Saputra Bin Alm M. Jalik dan saksi Erdianto Bin Saidi (dalam penuntutan terpisah) ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat bertempat di depan rumah terdakwa di Jalan Singgah Mata II Lr. Kerinci Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja ditangan sebelah kanan saksi Roji.
  • Bahwa saksi Roji dan saksi Erdianto menerangkan narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Anggota Kepolisian Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat langsung menuju rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah toples yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas putih disamping pintu belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 72/60049/2024 tanggal 04 Maret 2024, barang bukti milik terdakwa Romi Putra Ramadhan Bin Alm. Riswan berupa 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas putih memiliki berat bruto 342,7 (tiga ratus empat puluh dua koma tujuh) gram, berat netto 240 (dua ratus empat puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 1168/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Romi Putra Ramadhan Bin Alm. Riswan berupa  1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8  Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya