Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Mbo 1.FACHMI SUCIANDI, SH
2.FAHMUDINI
SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1275/XII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FACHMI SUCIANDI, SH
2FAHMUDINI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terjadinya Tindak Pidana PENGANIAYAAN yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Kos Penginapan Jl. Kuta Hasan Gp. Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, pada saat SAKSI 2 : DEWI Binti Alm. MUSA pulang ke Kos bersama SAKSI 2 : DEWI Binti Alm. MUSA dan pada saat itu pintu Tengah Kos di Kunci dan SAKSI 2

: DEWI Binti Alm. MUSA masuk melalui pintu Sampingnya, sesampai di dalam perkarangan Kos SAKSI 2 : DEWI Binti Alm. MUSA mengatakan kepada SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI siapa yang Mengunci Pintu Gerbang, kemudian keluar Ibu Kandung SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI yang tidak Saya ketahui namanya dengan mengatakan bahwa tidak ada yang mengunci Pintu tersebut, kemudian keluar SAKSI 3 : EVA IKRAMUL ULFA Binti DAHMIN dari Kamar

Kosnya dan langsung Ibu Kandung SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI menuduh dengan mengatakan SAKSI 3 : EVA IKRAMUL ULFA Binti DAHMIN yang mengunci pintu tersebut, dan Sdri. EVA menyanggahnya, tidak lama kemudian keluar SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR dari Kamar Kos SAKSI 3 : EVA IKRAMUL ULFA

mengatakan bahwa ianya yang telah mengunci Pintu pagar tersebut, terjadilah keributan mulut antara SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI   dan SAKSI KORBAN :

SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR lalu pada saat itu SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI menelpon TERSANGKA     SUCI     MULIANA     Binti     SAFWAN     SABIL

menyuruhnya datang ke kos tersebut.-------------------------------------

Pada saat TERSANGKA SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL

datang ke Komplek Kos SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI membuka Pintu Tengah lalu TERSANGKA SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL datang mendekati SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR ang berada disamping Kiri SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI dan langsung Menendang dengan menggunakan Kaki kanannya ke arah Perut Sebelah Kiri SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR

Sebanyak 1 (satu) sehingga SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti

H. SYAMSUAR langsung terjatuh mengenai Galon Air dekat dinding kamar, , atas kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh TERSANGKA SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL terhadap SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR, mengalami memar kebiruan ukuran tiga kali dua centimeter, ukuran dua kali dua centimeter, di lutut kanan lima kali lima Centimeter, luka gores di kaki kiri ukuran satu kali dua centimeter, kesimpulan hasil visum luka tersebut akibat benda tumpul termasuk dalam luka ringan yang tidak mengganggu aktifitas sehari – hari

Pihak Dipublikasikan Ya