Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Mbo AFRIAL Munfasihu Bin Hasbi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/134/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AFRIAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Munfasihu Bin Hasbi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, Sekira Pukul 15.30 Wib pelapor berada di rumah di Gampong Pasi Mali Kec. Woyla Barat, tiba – tiba datang Saksi Sdr. CEK YONG Kerumah pelapor dan Melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di kebun sawit milik pelapor di gampong Pasi Jeut Kecc. Woyla Barat yang dilakukan oleh Sdr. AFRIJAL (APEK nama panggilan) dan Sdr. IWAN serta Sdr. MUN, kemudian saya dan anggota Polsek woyla barat  langsung mengecek ke kebun sawit milik pelapor di gampong pasi jeut, ternyata benar sawit milik pelpor telah di panen oleh orang lain, kemudian pelapor mencari di seputaran tempat penampung jual beli sawit di Gampong Pasi Jeut, ternyata benar Sdr. APEK (nama panggilan) dan Sdr. IWAN serta Sdr. MUN ada menjual buah sawit sebanyak 313 Kg dengan jumlah harga Sebesar Rp. 563.000 ( lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) yang diangkut menggunakan becak motor.--------------------------------------------------------------   

 

------. Akibat dari kejadian tersebut saksi pelapor mengalami Kerugian sebanyak Rp. 563.000,- ( lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Woyla Barat guna Penyilidikan lebih lanjut. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya