Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
RIANI SAIDAH Binti HUSAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-190/L.1.18/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANI SAIDAH Binti HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Riani Saidah Binti Husaini dan Saksi Susi Susanti Binti Alm. Syarifuddin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 15.16 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu bulan Januari 2023 bertempat di Gerai Link BSI jalan Meulaboh - Kaway XVI Kab. Aceh Barat, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu bulan Mei 2023 bertempat di Toko Singer Meulaboh Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, dan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu bulan Juni 2023 bertempat di Desa Suak Seuke Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bertempat di Bandrek Om Sur yang beralamat di Jalan Manekro Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa dan Saksi Susi Susanti bertemu dengan Saksi Mutia untuk menawarkan pekerjaan sebagai Teller pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Kemudian Saksi Mutia menanyakan bagaimana proses untuk masuk ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dan untuk syarat bentuk badan bagaimana dikarenakan Saksi Mutia merasa bentuk badannya saja sudah tidak diterima lalu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terdakwa dan Saksi Susi Susanti mengatakan kepada Saksi Mutia bahwa untuk bekerja di Bank tidak perlu postur tubuh yang bagus, bentuk tubuh seperti terdakwa dan Saksi Susi Susanti juga bisa bekerja di Bank sehingga Saksi Mutia merasa tertarik dan percaya kepada terdakwa dan saksi Susi Susanti lalu saksi Mutia pada tanggal 20 Januari 2023 melakukan pengiriman uang melalui Gerai Link BSI jalan Kaway XVI Kab. Aceh Barat dengan cara mentransfer ke nomor rekening 1049693711 An. Susi Susanti sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi Liza Rosi Binti Zainal Ali melalui WhattApps untuk menawarkan pekerjaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh Kab. Aceh Barat yang terdiri dari Customer Service (CS), Teller, IT (Information and Technology) dan Satpam (satuan pengamanan) lalu terdakwa dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengatakan kepada saksi Liza Rosi bahwa terdakwa telah lulus dan bekerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) sehingga Saksi Liza Rosi yakin dan percaya kepada terdakwa dan langsung mengikuti petunjuk terdakwa untuk menyiapkan berkas lamaran dan segera mengirimkan ke email atas nama rusiafrikaacehbarat@gmail.com serta uang Administrasi agar tidak tergeser oleh orang lain. Lalu karena Saksi Liza Rosi yakin dan percaya dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terdakwa sehingga menggerakkan Saksi Liza Rosi untuk melakukan pengiriman uang dengan cara mentransfer ke nomor rekening 1049693711 An. Susi Susanti secara bertahap  dengan total uang sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah); 
  • Bahwa kemudian Saksi Liza Rosi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 14.00 wib ada menanyakan kepada terdakwa terkait kejelasan pekerjaan tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa juga sedang menunggu pemberitahuan dari Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) namun sampai dengan sekarang terdakwa belum juga mengembalikan uang milik Saksi Liza Rosi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Yunita Rawi Binti M. Syarif melalui WhatsApp, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terdakwa mengatakan kepada saksi Yunita Rawi bahwa ada lowongan pekerjaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada bagian IT (Information and Technology) apakah ingin mengurus untuk randi (anak saksi Yunita Rawi) dengan biaya sebesar RP. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah), apabila ingin mendaftar segera persiapkan berkas dan biaya administrasi agar tidak digeser oleh orang lain. Selanjutnya karena merasa tertarik dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dari terdakwa dan langsung mengikuti petunjuk terdakwa untuk menyiapkan berkas lamaran dan segera mengirimkan ke email atas nama rusiafrikaacehbarat@gmail.com sehingga saksi Yunita Rawi sekira pukul 15.38 wib langsung mengantarkan uang ke rumah terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang beralamat di Gampong Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat lalu sekira seminggu kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi Yunita Rawi dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengatakan kepada saksi Yunita Rawi bahwa apabila saksi Yunita Rawi tidak segera mengirimkan uang Administrasi tersebut maka berkas lamaran atas nama anak Saksi Yunita Rawi akan digantikan dengan milik orang lain sehingga saksi Yunita Rawi langsung ke Loket Link Jasa Tranfer uang untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 1049693711 An. Susi Susanti atas tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dan Saksi Susi Susanti juga melakukan perbuatan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terhadap Saksi Rohaniah mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Saksi Desi Asrida mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), Saksi Wina Agustina mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saksi Nurul Cerli Fitria mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Saksi Ikhsan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan Saksi Eva Maulida mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Bahwa menurut saksi Alfin Febrian Bin Azmir Bustami selaku Area Operacion and Service Staf (AOSS) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) menerangkan pada tahun 2022 Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak ada membuka lowongan menjadi karyawan namun pada tahun 2023 Bank Syariah Indonesia (BSI) ada membuka lowongan menjadi karyawan yaitu sebagai tenaga Frontliner (CS/Teller) yang terhadap lowongan tersebut dibuka melalui media cetak yang ada di Kantor BSI Area Meulaboh serta melalui Akun IG (Instagram) resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Meulaboh yaitu bsiclubmeulaboh, dan saksi Alfin Febrian Bin Azmir Bustami tidak kenal dengan terdakwa dan Saksi Susi Susanti serta bukan merupakan karyawan maupun tidak ada hubungan apupun dengan BSI.

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya