Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
MUHAMMAD RAFFI Als. NONOK Bin HELMIZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1708/L.1.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFFI Als. NONOK Bin HELMIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Imam Bonjol  Lorong Damai Gampong Drien Rampak  Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yaitu  1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : BL 3826 EAT dan 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Jet black yang seluruhnya  atau sebagian  kepunyaan orang lain saksi Al Masna dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  dimana perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada Hari Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa  berangkat dari Desa Alue Bilie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya menuju Kab. Aceh Barat dengan tujuan pergi ke rumah saksi Al Masna di Jln. Imam Bonjol Lr. Damai Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat sesampai di rumah saksi Al Masna terdakwa masuk dari pintu depan rumah saksi Al Masna dan memanggil saksi Al Masna setelah terdakwa memanggil dan tidak ada jawaban terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela depan rumah yang mana jendela depan rumah saksi Al Masna pada saat itu terbuka kemudian terdakwa membuka jendela tersebut dan masuk ke ruang tamu selanjutnya terdakwa megambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : BL 3826 EAT beserta kuncinya  yang tergantung di dinding kamar saksi Al Masna kemudian pada saat terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa melihat di sebuah meja ada 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Jet black kemudian terdakwa  mengambil handphone tersebut selanjutnya mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pintu samping rumah saksi Al Masna kemudian  terdakwa  langsung menghidupkan sepeda motor dan meninggalkan tempat tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Al Masna mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima jutah rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana  ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya