Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus/2024/PN Mbo | Faizah, S.H., M.Kn | AZHAR Bin Alm ABDULLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2024/PN Mbo | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1060/L.1.18/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681 Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nama Lengkap : Azhar Bin Alm. Abdullah Tempat Lahir : Buket Meugajah Umur/Tgl. Lahir : 28 tahun/30 Juli 1995 Jenis Kelamin : Laki Laki Kebangsaan/Kew : Indonesia Tempat Tinggal : Gp. Buket Meugajah Kec. Woyla Timur Kab. Aceh Barat Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (Tamat) Status Perkawinan : Belum Kawin
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa Azhar Bin Alm. Abdullah pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jln. Sisingamangaraja di depan SMK 1 di Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa Azhar Bin Alm. Abdullah pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jln. Sisingamangaraja di depan SMK 1 di Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------
Meulaboh, 04 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
FAIZAH, S.H., M.Kn JAKSA MUDA NIP. 198003232003122003
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |