Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Imam Bonjol Lorong Damai Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : BL 3826 EAT dan 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Jet black yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain saksi Al Masna dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat dari Desa Alue Bilie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya menuju Kab. Aceh Barat dengan tujuan pergi ke rumah saksi Al Masna di Jln. Imam Bonjol Lr. Damai Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat sesampai di rumah saksi Al Masna terdakwa masuk dari pintu depan rumah saksi Al Masna dan memanggil saksi Al Masna setelah terdakwa memanggil dan tidak ada jawaban terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela depan rumah yang mana jendela depan rumah saksi Al Masna pada saat itu terbuka kemudian terdakwa membuka jendela tersebut dan masuk ke ruang tamu selanjutnya terdakwa megambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : BL 3826 EAT beserta kuncinya yang tergantung di dinding kamar saksi Al Masna kemudian pada saat terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa melihat di sebuah meja ada 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Jet black kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut selanjutnya mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pintu samping rumah saksi Al Masna kemudian terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan meninggalkan tempat tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Al Masna mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima jutah rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------- |