Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2018/PN Mbo 1.Jamaluddin Raden
2.Usman
Abdullah Sani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamaluddin Raden
2Usman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdullah Sani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Perlawanan  Pelawan dan Turut Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  Pelawan dan Turut Pelawan adalah  Pelawan dan Turut Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan tanah objek sengketa merupakan bahagian tanah milik Pelawan;
  4. Menyatakan Sah dan berkekutan hukum Surat Keterangan Hibah Tanah dari orang Tua Pelawan yang bernama Nyak Raden Hasan kepada Pelawan pada tahun 1980 yang diketahui olek Keuchik Gampong Ujung Fatihah;
  5. Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh  Pemohon Eksekusi (Terlawan);
  6. Menyatakan Peletakan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 28 Maret 2018 tidak Sah;
  7. Mencabut Sita Eksekusi atas tanah milik Pelawan pada tanggal 28 Maret 2018;
  8. Menyatakan letak objek sengketa bukan di Desa Alue Imameh Kecamtan Kuala Kabupaten Nagan Raya tetapi di Desa Ujung Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya;
  9. Menyatakan letak dan batas-batas objek sengketa tidak sesuai dengan amar putusan;

 

  1. Menyatakan tanah yang dimohonkan Eksekusi oleh Terlawan (Pemohon Eksekusi) bukan milik Termohon Eksekusi (Turut Pelawan);
  2. Menyatakan Permohonan Eksekusi dari  Pemohon Eksekusi (Terlawan) tidak dapat dijalankan karena  Non Excutable;
  3. Menghukum   Terlawan  untuk membayar semua biaya  yang timbul dalam perkara perlawan Eksekusi ini.

A T A U

Bila mana yang Terhomat Majelis Hakim yang memeriksa dan mnegadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang se adil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak