Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn AZHAR Bin Alm ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1060/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHAR Bin Alm ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT

  Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681

Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id

 

     Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-16/L.1.18/Enz.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap              : Azhar Bin Alm. Abdullah                              

Tempat Lahir                  : Buket Meugajah    

Umur/Tgl. Lahir              : 28 tahun/30 Juli 1995

Jenis Kelamin                : Laki Laki

Kebangsaan/Kew           : Indonesia

Tempat Tinggal              : Gp. Buket Meugajah Kec. Woyla Timur Kab. Aceh Barat                                                                                                                          

Agama                           : Islam

Pekerjaan                       : Wiraswasta                                         

Pendidikan                     : SMA (Tamat)

Status Perkawinan        : Belum Kawin

 

  1. Penahanan

Penyidik

:

28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024

Perpanjangan Kajari

:

19 Maret 2024 s/d 27 April 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

04 April 2024 s/d 23 April 2024

Perpanjangan PN

:

-

 

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa Azhar Bin Alm. Abdullah pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jln. Sisingamangaraja di depan SMK 1 di Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menjumpai teman Terdakwa yang bernama Sdr. Leman (DPO) di Jln. Sisingamangaraja di depan SMK 1 di Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa menanyakan perihal Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa dapatkan senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Leman (DPO) dan kemudian Sdr. Leman (DPO) memberikan 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. Leman (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa masih duduk di pinggir jalan di Jln. Sisingamangaraja di depan SMK 1 di Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa menghubungi teman Terdakwa untuk minta tolong menjemput Terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 Wib datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian petugas sat resnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 67/60049/2024 pada tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1167/NNF/2024 pada tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,15 (Nol Koma lima belas) gram milik Terdakwa Azhar Bin Alm. Abdullah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa Azhar Bin Alm. Abdullah pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jln. Sisingamangaraja di depan SMK 1 di Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah kakak Terdakwa di Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat saat itu Terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu seorang sendiri dengan cara awalnya Terdakwa membuat Bong yang telah terpasang 2 (Dua) pipet plastik dan Spet kaca, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan memasukkan ke dalam Spet Kaca lalu membakar spet kaca sehingga mengeluarkan asap dan menghirup asap tersebut sebanyak 4 (Empat) kali hisap.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/51/XI/2024/KES tanggal 26 Februari 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Azhar Bin Alm. Abdullah adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

 

 

Meulaboh, 04 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FAIZAH, S.H., M.Kn

                                                                                        JAKSA MUDA NIP. 198003232003122003

                 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya