Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
2.Darma Mustika, S.H.
3.Untung Syah Putra, S.H.
4.Eka Safitri, S.H
ZULKIFLI Bin NURDIN ARFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2056 /L.1.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Agung Kurniawan, S.H., M.H
2Darma Mustika, S.H.
3Untung Syah Putra, S.H.
4Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Bin NURDIN ARFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Zulkifli bin Nurdin Arfin pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan April 2024 bertempat di wilayah Perairan Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, selaku Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) yaitu Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kecakapan (60 Mill) Nomor: AL.836/6/1/KSOP.Lsm/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh  Kepala Kantor  Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lhokseumawe, Terdakwa Zulkifli bin Nurdin Arfin dinyatakan cakap sebagai Nakhoda Kapal Perikanan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira 08.00 WIB  Terdakwa Zulkifli bin Nurdin Arifin selaku Nakhoda Kapal KM BINTANG KEHIDUPAN GT. 15 berangkat/berlayar dari Pancang/dermaga tempat sandar kapal yang beralamat di Desa Pangong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan Perairan Samudera Hindia sekira 80 (delapan puluh) Miil dari darat Kabupaten Meulaboh Aceh Barat untuk mencari atau menangkap ikan, dimana ketika berangkat Terdakwa Zulkifli bin Nurdin Arfin, tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat.
  • Kemudian sekira pukul 23.00 Wib kapal yang Terdakwa nakhodai tiba dituasan/rumpon yang berjarak 80 (delapan puluh) Mil dari darat Kab. Meulaboh Aceh Barat selanjutnya melakukan penangkapan ikan selama 2 (dua) hari dengan tempat yang berpisah. Kemudian pada hari Jum'at tanggal 26 April 2024 sekira 11.00 WIB Kapal KM BINTANG KEHIDUPAN GT.15 yang Terdakwa Nakhodai kembali pulang menuju pancang/dermaga sandar kapal.
  • Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB, ketika sampai di depan Muara Padang Seurahet, Kapal KM BINTANG KEHIDUPAN GT.15 yang Terdakwa Nakhodai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dan didapati Terdakwa tidak memiliki surat Persetujuan berlayar dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan. Selanjutnya KM. BINTANG KEHIDUPAN GT. 15 yang Terdakwa nakhodai diperintahkan oleh petugas untuk berlayar menuju ke PPI Rigaih Kabaupaten Aceh Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Paragraf 2 Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya