Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Mbo Darma Mustika, S.H RIZKI ANANDA Bin MASRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1043/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ANANDA Bin MASRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :    Bahwa Terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi dan saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) botol berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram dan puntung rokok yang telah bercampur dengan narkotika jenis ganja seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi Muhammad Valerian Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis ganja. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Muhammad Valerian dan saksi Rahmat Hidayat beserta Anggota Kepolisian Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat Lainnya lansung menuju lokasi. -    Bahwa dalam perjalanan tepatnya di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, saksi Muhammad Valerian dan saksi Rahmat Hidayat melihat terdakwa yang sedang berjalan kaki, kemudian terdakwa diberhentikan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu puntung rokok yang telah bercampur narkotika jenis ganja didalam kantong celana depan sebelah kanan yang dgunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa masih memiliki narkotika jenis ganja lagi beserta 1 (satu) blok piper merk Raw yang dititipkan terdakwa kepada teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono di Café Tratak Tua di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.  -    Bahwa selanjutnya aparat Kepolisian membawa terdakwa menuju cafee teratak tua dan   ketika sampai di café tersebut ada saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono, saksi Huzaifah Falil Bin Fadlil dan saksi Rifat Syauqi Bin Arban yang sedang duduk menggunakan narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) botol berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) blok piper merk Raw di atas meja depan saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono.    -    Bahwa kemudian terdakwa, saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono, saksi Huzaifah Falil Bin Fadlil dan saksi Rifat Syauqi Bin Arban dilakukan penangkapan dan dibawa ke POLRES Aceh Barat untuk periksaan lebih lanjut. -    Bahwa terdakwa dan saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan permufatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika jenis ganja. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 67/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi berupa 1 (satu) puntungan rokok berisikan tembakau bercampur narkotika jenis ganja memiliki berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 33/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono dan terdakwa Rizki berupa narkotika jenis ganja memiliki netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor LAB : 430/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) puntung rokok berisi tembakau, bercampur daun, bunga dan biji kering dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram yang di analisis milik terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor LAB : 435/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram yang di analisis milik terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi dan Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.              Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.    Subsidiair :   Bahwa Terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di di Café  Teratak  Tua di Gampong Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -    Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB yang saat itu berada di  Café Teratak Tua berlokasi di Gampong Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bersama dengan saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono, mengambil 1 (satu) botol yang berisikan Narkotika jenis ganja milik terdakwa dan melinting narkotika jenis ganja menggunakan rokok Sampoerna Mild sebanyak 2 (dua) linting dan memberikan kepada Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono sebanyak 1  (satu) linting narkotika jenis ganja yang telah dicampur dengan 1 (satu) batang rokok Sampoena Mild yang kemudian dibakar dan dihisap pelan-pelan seperti layaknya orang merokok oleh terdakwa. -    Bahwa terdakwa hanya menghisap setengah linting saja narkotika jenis ganja, sisanya terdakwa simpan dibagian kantung depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan. -    Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis ganja terdakwa merasa tenang; -    Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menggunakan narkotika jenis ganja tersebut; -    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi Nomor: B/SHPU/37/I/2024/Kes tanggal 21 Januari 2024 ditandatangani oleh dr. Widya Noviani yang dilakukan secara laboratories dengan metode MET RAPID DIAGNOSTIC TEST, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkotika jenis THC (ganja). -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 67/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi berupa 1 (satu) puntungan rokok berisikan tembakau bercampur narkotika jenis ganja memiliki berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 33/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono dan terdakwa Rizki berupa narkotika jenis ganja memiliki netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor LAB : 430/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) puntung rokok berisi tembakau, bercampur daun, bunga dan biji kering dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram yang di analisis milik terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor LAB : 435/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram yang di analisis milik terdakwa Rizki Ananda Bin Masriadi dan Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.             Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   Meulaboh, 01 April 2024  Jaksa Penuntut Umum   Darma Mustika, S.H  Jaksa Muda 

Pihak Dipublikasikan Ya