Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 31 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2022/PN Mbo |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Mar. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AKBARUL FAJRI | THAHARUDDIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI ACEH BARAT | 2 | KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH BARAT | 3 | PJ KEUCHIK GAMPONG DRIEN RAMPAK | 4 | KEPALA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH BARAT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmadi Mahmud, S.H. | BUPATI ACEH BARAT | 2 | Ahmadi Mahmud, S.H. | KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH BARAT | 3 | Ahmadi Mahmud, S.H. | Pj Keuchik gampong drien rampak | 4 | Ahmadi Mahmud, S.H. | KEPALA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH BARAT |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang melarang pelaksanaan salat Jumat di Masjid/Musala Jabir Al-Ka`biy adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melarang dan/atau menghalang-halangi jemaah dan/atau masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan III yang berupaya mengambilalih kepengurusan Masjid Jabir Al-Ka`biy sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, III, dan IV yang memaksakan pengadaan Agenda Pengajian Rutin Pemkab Aceh Barat di Masjid Jabir Al-Ka`biy tanpa izin dari pengurus BKM Jabir Al-Ka`biy dan/atau Yayasan Hadyur Rasul adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang memaksakan penyeragaman paham keagamaan atau pelaksanaan ibadah kepada Pihak BKM Masjid/Musala Jabir Al-Ka`biy sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang melakukan tindakan penutupan akses masuk ke dalam Masjid Jabir Al-Ka`biy dengan menggembok pagar dan pintu masuk masjid sebagai perbuatan melawan hukum
- Menyatakan bahwa Yayasan Hadyur Rasul sebagai satu-satunya Pemegang Hak Pengelolaan yang sah atas Masjid Jabir Al-Ka`biy sesuai dengan Akta Notaris No. 07 tertanggal 08 Maret 2019 tentang Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan atas Tanah Wakaf yang dibuat oleh Notaris Shella Falianti, S.H.
- Memerintahkan Tergugat I untuk menjamin dan melindungi jemaah dan/atau Pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy agar dapat melaksanakan berbagai peribadahan atau kegiatan keagamaan sebagaimana keadaan semula, termasuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.
- Memerintahkan Tergugat II untuk menarik seluruh anggota Satpol PP dan/atau anggota Wilayatul Hisbah yang selama ini pada setiap Jumat ditugaskan untuk melarang dan menghalang-halangi pelaksanaan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.
- Menghukum Tergugat I,II,III serta Turut Tergugat I Agar menaati Putusan ini ;
- Bila majelis Hakim Berpendapat lain , Mohon Putusan Seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |