Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
LUKMAN Bin Alm GADONG TAYIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-639/L.1.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Bin Alm GADONG TAYIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Lukman Bin Alm. Gadong Tayib pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Gampong Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 1.035,51 (Seribu tiga puluh lima koma lima puluh satu) gram dan berat bersih 1.034,22 (Seribu tiga puluh empat koma dua puluh dua) gramperbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Abang (DPO) untuk memberitahukan pesanan narkotika jenis ganja terdakwa telah tersedia sebanyak 5 (lima) kilogram dengan total harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 12.30 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Abang (DPO) bertempat di kebun sawit yang beralamat di Gampong Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa menerima 1 (satu) goni narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Abang (DPO). Selanjutnya Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) goni narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab ke dalam kotak gabus putih berukuran besar dan meletakkannya di kamar rumah terdakwa yang beralamat Gampong Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat; 
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan cara mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dalam kotak gabus putih berukuran besar tersebut kemudian terdakwa bungkus dengan kertas buku kemudian terdakwa jual dengan harga paling murah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak 60 (enam puluh) bungkus kecil dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 8088/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Lukman Bin Alm. Gadong Tayib adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 407/60049/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic kecil Terindikasi narkotika jenis ganja yang di bungkus di dalam plastik dan 1 (Satu) box fiber gabus putih berukuran besar terindikasi narkotika jenis ganja yang berisikan narkotika jenis ganja milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto seluruhnya 1.035,51 (Seribu tiga puluh lima koma lima puluh satu) gram dan berat bersih 1.034,22 (Seribu tiga puluh empat koma dua puluh dua) gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Lukman Bin Alm. Gadong Tayib pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, bertempat di Gampong Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 1.035,51 (Seribu tiga puluh lima koma lima puluh satu) gram dan berat bersih 1.034,22 (Seribu tiga puluh empat koma dua puluh dua) Gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm. Sikun Gunawan yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Baratditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (Satu) kotak gabus putih berukuran besar narkotika jenis ganja yang yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab dengan berat bruto seluruhnya 1.035,51 (Seribu tiga puluh lima koma lima satu) gram dan berat bersih 1.034,22 (Seribu tiga puluh empat koma dua puluh dua) Gram yang merupakan milik terdakwa ditemukan di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk diminta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 8088/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Lukman Bin Alm. Gadong Tayib adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 407/60049/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic kecil Terindikasi narkotika jenis ganja yang di bungkus di dalam plastik dan 1 (satu) box fiber gabus putih berukuran besar terindikasi narkotika jenis ganja yang berisikan narkotika jenis ganja milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto seluruhnya 1.035,51 (Seribu tiga puluh lima koma lima puluh satu) gram dan berat bersih 1.034,22 (Seribu tiga puluh empat koma dua puluh dua) gram. 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya