Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2014/PN Mbo T. HIDAYAT Bin Alm T. AJOERAN NOERALIM Darkasyi, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2014/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2014
Nomor Surat Permohonan Praperadilan
Pemohon
NoNama
1T. HIDAYAT Bin Alm T. AJOERAN NOERALIM
Termohon
NoNama
1Darkasyi, SE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan /membebaskan PEMOHON atas T. YUSRAN HADI dari Sel Tahanan Polres Aceh Barat atau memerintahkan agar PEMOHON dijadikan Tahanan Kota.

4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupuah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juga rupiah) segera tunai dan sekaligus kepada PEMOHON.

5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa disemua seurat kabar yang ada diwilayah aceh 2 (dua) hari berturut-turut.

6. Memulihkan Hak-hal PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat secara martabatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya