Dakwaan |
Bahwa terdakwa Husaini Bin Alm Ahmad pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah Warung Kopi yang beralamat di Desa Barieh Kec. Sakti Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Pasal 84 Ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan terdakwa dengan cara berikut
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berjumpa dengan saksi Abdullah (penuntutan terpisah) di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Barieh Kec. SaktiKab. Pidie kemudian saksi Abdullah menawarkan sepeda motor merk honda beat warna hitam BL 4833 EAI selanjutnya terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)tanpa dilengkapi surat-surat yang sah atas kepemilikan motor tersebut
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekira pukul 01.30 Wibpetugas Kepolisan Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Husaini di Desa Barieh Kec. Sakti Kab. Pidie. dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor NOPOL: BL 4833 EAI, JENIS: SPD MOTOR, MERK:HONDA, TYPE: D1B02N26L2AT, MODEL: SOLO, TAHUN PEMBUATAN: 2008, ISI SILINDER: 110-CC tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Riska mengalami kerugian Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. |