Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memaksa diri dengan menguasai bidang tanah milik Penggugat dan menebang pohon karet milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 15.250 M2 ( Lima belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi ) yang terletak di Dusun Padang, Gampong Jawi, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK ) yang dibuat dihadapan Keuchik Gampong Jawi, Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat tahun 2021, dengan batas - batas : Utara berbatas dengan tanah Basari ± 130 meter, Selatan berbatas dengan tanah Nurdin US ± 100 meter dan dengan tanah Alm.Nyak Umar ± 30 meter, Barat berbatas dengan Saluran/Sungai ± 240 meter, Timur berbatas dengan tanah Idris ± 60 meter, adalah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat dengan membongkar tanaman kelapa sawit yang ada diatas tanah itu dan selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |