Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Mbo Darma Mustika, S.H KARNAIDI Alias ALEX Bin Alm AHMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1068/L.1.18/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNAIDI Alias ALEX Bin Alm AHMAD YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primair

Bahwa terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunus pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gampong Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram, berat netto 1,11 (seratus koma sebelas) gram yang mengandung bahan aktif Methamfetamina dan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas pembungkus nasi memiliki berat bruto 136,24 (seratus tiga puluh enam koma dua puluh empat) gram, berat netto 91,14 (sembilan puluh satu koma empat belas) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di kebun kelapa miliknya di di Gampong Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, terdakwa menghubungi Nurdin (DPO) menggunakan handphone meminta untuk diantarkan narkotika jenis ganja dan sabu.
  • Bahwa kemudian sekira jam 14.00 WIB, Nurdin datang ke kebun terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan menyerahkan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berikan narkotika jenis sabu  dan 1 (satu) bungkus plastik warna hijau berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas pembungkus nasi.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupia) sedangkan narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran tersebut akan diberikan kepada Nurdin jika narkotika tersebut sudah terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 66/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunus berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berikan narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram, berat netto 1,11 (seratus koma sebelas) gram dan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas pembungkus nasi memiliki berat bruto 136,24 (seratus tiga puluh enam koma dua puluh empat) gram, berat netto 91,14 (sembilan puluh satu koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 432/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunus berupa A. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8  Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan B. 14 (empat belas) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunus pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gampong Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram, berat netto 1,11 (seratus koma sebelas) gram yang mengandung bahan aktif Methamfetamina, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB, saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik mendapat informasi bahwa terdakwa yang sedang berada di kebun kelapa miliknya di Gampong Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat ada membawa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja, selanjunta setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik beserta Anggota Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang di informasikan tersebut.
  • Bahwa sekira jam 18.15 WIB ketika sampai dikebung milik terdakwa, saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik melihat terdakwa sedang berada dalam kebun dan langsung melakukan pengeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam kantung baju sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 66/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunus berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berikan narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram, berat netto 1,11 (seratus koma sebelas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 432/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunus berupa B. 14 (empat belas) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

DAN

Kedua :

Bahwa terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunus pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gampong Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas pembungkus nasi memiliki berat bruto 136,24 (seratus tiga puluh enam koma dua puluh empat) gram, berat netto 91,14 (sembilan puluh satu koma empat belas) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB, saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik mendapat informasi bahwa terdakwa yang sedang berada di kebun kelapa miliknya di Gampong Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat ada membawa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja, selanjunta setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik beserta Anggota Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang di informasikan tersebut.
  • Bahwa sekira jam 18.15 WIB ketika sampai dikebung milik terdakwa, saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik melihat terdakwa sedang berada dalam kebun dan langsung melakukan pengeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas warna biru yang sedang disandang oleh terdakwa berisikan 1 (satu) plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas pembungkus nasi dan 1 (satu) blok paper merk Royo
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 66/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunus berupa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja terbungkus dengan kertas pembungkus nasi memiliki berat bruto 136,24 (seratus tiga puluh enam koma dua puluh empat) gram, berat netto 91,14 (sembilan puluh satu koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 432/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Karnaidi Alias Alex Bin Alm Ahmad Yunusberupa A. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8  Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya