Dakwaan |
Kesatu
Primair
Bahwa terdakwa Cut Itakarwati Binti Alm. T. Abdul Hamid pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2023 bertempat di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa mengendarai kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Supra X warna merah, tahun pembuatan 2016, NOPOL BL 2774 EC, Nomor Rangka MH1JBP116GK403228, Nomor Mesin JBP1E1400780 berboncengan dengan anak kandung terdakwa yang bernama Rizka Maulida melaju dari daerah Gampong Kuta Padang menuju Gampong Suak Ribe dengan kecepatan± 40 (empat puluh) kilometer per jam, sedangkan dari arah berlawan korban Almarhum T. M. Yatim mengendarai kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio Tahun 2010 warna hitam, NIPOL BL 6895 EU, Nomor Rangka MH328D20BAJ242550, Nomor Mesin 28D1242928 berbonengan dengan istri korban yaitu saksi Asnani Binti Alm. Ahmadsyah dari Gampong Suak Ribe menuju arah Gampong Kuta Padang dengan kecepatan rendah.
- Bahwa tepatnya di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, terdakwa merasa pusing dan mengantuk sehingga akibat kelalaian terdakwa kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan melewati marka jalan dan menabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai korban Almarhum T. M. Yatim yang berbocengan dengan saksi Asnani, mengakibatkan korban Almarhum T. M. Yatim dan saksi Asnani terjatuh ke aspal dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban sehingga korban T. M. Yatim megalami luka – luka.
- Bahwa korban T. M. Yatim meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin pada tanggal 05 April 2023 sekira jam 00.10 WIB.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 357/18/IV/2023 pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 dari Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh yang ditanda tangani oleh dr. Sayid Saiful Wajir, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban T. M. Yatim dan didapatkan : tampak luka terbuka dikepala dengan ukuran empat kali lima centimeter pendarahan aktif dengan kesimpulan disebabkan karena trauma tumpul dan termasuk dalam luka berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis An. T. M. Yatim No. SKM : 222/SKM/RSUZA/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, dengan nomor rekam medis 1-33-58-42 yang dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemerikasa dr. Teuku Yose Mahmuddin Akbar, Sp. BS NIP 19791017 200803 1001.
Pemeriksaan fisik tubuh ditemukan luka lecet pada bagian dahi kiri, perdarahan aktif pada wajah tidak ada, luka lecet dilengan kiri dengan kesimpulan telah diperiksa laki-laki bernama T. M. Yatim 71 tahun dalam keadaan tidak sadar, tekanan darah seratus lima puluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus lima puluh kali permenit, frekuensi pernafasan tujuh kali permenit, , suhu tubuh tiga puluh enam koma satu derajat celcius, saturasi oksigen tiga puluh tujuh persen, dan dijumpai luka lecet pada bagian dahi kiri dan lengan kiri. Kemudian pasien mengalami perburukan, dan dari pemeriksaan tekanan darah tidak terukur, detak jantung tidak ada, napas spontan tidak ada. Pasien dinyatakan wafat pada tanggal 05 April 2023 sekira jam 00.10 WIB.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 0946/474.3/IV-IPJ/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandatangani oleh DR. Dr. H. Taufik Suryadi, Sp. F(K), Dipl. BE NIP. 19750324 200604 1002 menerangkan bahwa benar T. M. Yatim telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 05 April 2023 pukul 00.10 WIB dengan Nomor Catatan Medik 1-33-58-42 dan Nomor Register 060875065.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Cut Itakarwati Binti Alm. T. Abdul Hamid pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2023 bertempat di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa mengendarai kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Supra X warna merah, tahun pembuatan 2016, NOPOL BL 2774 EC, Nomor Rangka MH1JBP116GK403228, Nomor Mesin JBP1E1400780 berboncengan dengan anak kandung terdakwa yang bernama Rizka Maulida melaju dari daerah Gampong Kuta Padang menuju Gampong Suak Ribe dengan kecepatan± 40 (empat puluh) kilometer per jam, sedangkan dari arah berlawan korban Almarhum T. M. Yatim mengendarai kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio Tahun 2010 warna hitam, NIPOL BL 6895 EU, Nomor Rangka MH328D20BAJ242550, Nomor Mesin 28D1242928 berbonengan dengan istri korban yaitu saksi Asnani Binti Alm. Ahmadsyah dari Gampong Suak Ribe menuju arah Gampong Kuta Padang dengan kecepatan rendah.
- Bahwa tepatnya di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, terdakwa merasa pusing dan mengantuk sehingga akibat kelalaian terdakwa kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan melewati marka jalan dan menabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai korban Almarhum T. M. Yatim yang berbocengan dengan saksi Asnani, mengakibatkan korban Almarhum T. M. Yatim dan saksi Asnani terjatuh ke aspal dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban sehingga korban T. M. Yatim mengalami luka – luka.
- Bahwa korban T. M. Yatim meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin pada tanggal 05 April 2023 sekira jam 00.10 WIB.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 357/18/IV/2023 pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 dari Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh yang ditanda tangani oleh dr. Sayid Saiful Wajir, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban T. M. Yatim dan didapatkan : tampak luka terbuka dikepala dengan ukuran empat kali lima centimeter pendarahan aktif dengan kesimpulan disebabkan karena trauma tumpul dan termasuk dalam luka berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis An. T. M. Yatim No. SKM : 222/SKM/RSUZA/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, dengan nomor rekam medis 1-33-58-42 yang dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemerikasa dr. Teuku Yose Mahmuddin Akbar, Sp. BS NIP 19791017 200803 1001.
Pemeriksaan fisik tubuh ditemukan luka lecet pada bagian dahi kiri, perdarahan aktif pada wajah tidak ada, luka lecet dilengan kiri dengan kesimpulan telah diperiksa laki-laki bernama T. M. Yatim 71 tahun dalam keadaan tidak sadar, tekanan darah seratus lima puluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus lima puluh kali permenit, frekuensi pernafasan tujuh kali permenit, , suhu tubuh tiga puluh enam koma satu derajat celcius, saturasi oksigen tiga puluh tujuh persen, dan dijumpai luka lecet pada bagian dahi kiri dan lengan kiri. Kemudian pasien mengalami perburukan, dan dari pemeriksaan tekanan darah tidak terukur, detak jantung tidak ada, napas spontan tidak ada. Pasien dinyatakan wafat pada tanggal 05 April 2023 sekira jam 00.10 WIB.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 0946/474.3/IV-IPJ/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandatangani oleh DR. Dr. H. Taufik Suryadi, Sp. F(K), Dipl. BE NIP. 19750324 200604 1002 menerangkan bahwa benar T. M. Yatim telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 05 April 2023 pukul 00.10 WIB dengan Nomor Catatan Medik 1-33-58-42 dan Nomor Register 060875065.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
DAN
Kedua :
Bahwa terdakwa Cut Itakarwati Binti Alm. T. Abdul Hamid pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2023 bertempat di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa mengendarai kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Supra X warna merah, tahun pembuatan 2016, NOPOL BL 2774 EC, Nomor Rangka MH1JBP116GK403228, Nomor Mesin JBP1E1400780 berboncengan dengan anak kandung terdakwa yang bernama Rizka Maulida melaju dari daerah Gampong Kuta Padang menuju Gampong Suak Ribe dengan kecepatan± 40 (empat puluh) kilometer per jam, sedangkan dari arah berlawan korban Almarhum T. M. Yatim mengendarai kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio Tahun 2010 warna hitam, NIPOL BL 6895 EU, Nomor Rangka MH328D20BAJ242550, Nomor Mesin 28D1242928 berbonengan dengan istri korban yaitu saksi Asnani Binti Alm. Ahmadsyah dari Gampong Suak Ribe menuju arah Gampong Kuta Padang dengan kecepatan rendah.
- Bahwa tepatnya di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, terdakwa merasa pusing dan mengantuk sehingga akibat kelalaian terdakwa kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan melewati marka jalan dan menabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai korban Almarhum T. M. Yatim yang berbocengan dengan saksi Asnani, mengakibatkan korban Almarhum T. M. Yatim dan saksi Asnani terjatuh ke aspal dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban sehingga korban T. M. Yatim megalami luka – luka.
- Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan spakbor depan sepeda motor milik korban almarhum T. M. Yatim hancur dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jala. |